Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam. Pemberian perlindungan diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 2 September 2024.
"Memutuskan memberikan program perlindungan pada tujuh orang terlindung dengan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan rehabilitasi psikologis," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, hari ini.
Sri mengatakan para terpidana saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum peninjauan pembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon. Maka itu, LPSK juga memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK.
Baca juga : Polri Diminta Usut Alasan Dede Berbohong dalam Kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA). Mereka dipastikan akan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural.
"Dan pengawalan serta pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Sri.
Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan tambahan berupa perlindungan fisik terhadap terpidana Sudirman. Yakni berupa pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.
Baca juga : Kasus Vina, Dede Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
"Perlindungan fisik dilakukan lewat pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon serta pengawasan yang dikerjasamakan dengan Lapas," ungkapnya.
Sri Suparyati menambahkan, selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, Sudirman masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon.
Pertimbangan untuk memindahkan Sudirman adalah untuk kemudahan akses kunjungan keluarga dan lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon. Untuk itu, LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar menempatkan kembali terpidana Sudirman ke Lapas Kelas I Cirebon. (Ant/P-2)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Sinergitas pelayanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban.
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved