Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anggota Polres Cirebon Diminta Akui Siksa 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky

Siti Yona Hukmana
09/9/2024 07:40
Anggota Polres Cirebon Diminta Akui Siksa 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky
Pakar pikologi forensik Reza Indragiri.(Dok. MI)

PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ketujuh terpidana kini mendapat perlindungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

"Ke personel Polres Cirebon dan Polda Jabar terkait, membuat testimoni serta laporan tentang penyiksaan dan keterlibatan mereka dalam kriminalisasi terhadap para terpidana pada 2016/2017," kata Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulis Minggu, 8 September 2024.

Menurut Reza, para personel yang diduga terlibat penganiayaan itu bisa mendapatkan superior order defence, bila ada kemiripan antara situasi kerja para anggota tersebut saat itu dengan situasi Richard Eliezer atau Bharada E saat menembak Brigadir Josua atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Superior order defence adalah perlindungan hukum terhadap seseorang yang melakukan kejahatan atas perintah atasan.

Baca juga : Mabes Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina

"Sehingga kepada mereka dapat dikenakan, maka tidak tertutup kemungkinan akan ada pemakluman atau pemaafan atas perbuatan salah mereka," ujar Reza.

Reza menyebut testimoni atau pengakuan para polisi yang menangani kasus Vina dan Eky pada 2016 itu akan membuka jalan untuk menakar seberapa jauh indikasi peran Iptu Rudiana. Termasuk membongkar dugaan keterlibatan pejabat Polres Cirebon dan Polda Jabar selaku superior yang telah memberikan perintah salah kepada bawahan.

"Nah, kepada personel Polres dan/atau Polda yang mau buka suara itu LPSK patut pertimbangkan untuk kasih perlindungan juga. Bahkan bisa pula dengan tambahan berupa status sebagai justice collaborator," ungkapnya.

Baca juga : Tujuh Terpidana Kasus Vina Dilindungi LPSK

Untuk diketahui, LPSK memberikan program perlindungan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Perlindungan diberikan dengan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan rehabilitasi psikologis.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan para terpidana saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede serta sebagai pemohon upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon. Maka itu, LPSK juga memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK.

Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA). Mereka dipastikan akan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural.

"Dan pengawalan serta pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon," kata Sri dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2024. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya