Mabes Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina

Siti Yona Hukmana 
08/9/2024 09:27
Mabes Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina
Mantan narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di(Antara)

MABES Polri diminta segera mengumumkan kesimpulan penyidikan kasus tewasnya Vina dan Eky. Kuat dugaan tak ada peristiwa pidana dalam kasus yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam itu.

"Mabes Polri segera umumkan hasil kerja timsus (timsus). Firasat saya, timsus dimaksud sudah punya simpulan tentang tidak adanya pidana di balik kematian tidak wajar Eky dan Vina," kata psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulis, Minggu, (8/9)

Kemudian, Reza juga menduga adanya minimal pelanggaran etik oleh sejumlah personel Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar). Menurutnya, hasil kerja timsus itu patut disodorkan sebagai alat bukti baru pada peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon.

"Mulia sekali jika Polri melakukan itu. Jadi, Polri tidak hanya memroses hukum orang yang bersalah, tapi juga menginisiasi langkah hukum guna membebaskan orang yang tidak bersalah," ujar Reza.

Sikap Mabes Polri dinilai secara tidak langsung akan memberikan justifikasi ekstra bagi perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada tujuh terpidana. Untuk diketahui, LPSK memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana yang diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 2 September 2024.

"Memutuskan memberikan program perlindungan pada tujuh orang terlindung dengan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan rehabilitasi psikologis," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2024.

Sri mengatakan para terpidana saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Cirebon. Maka itu, LPSK juga memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK.

Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA). Mereka dipastikan akan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural.

"Dan pengawalan serta pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Sri. (Z-8)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya