Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Nasional (Komnas) HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan terhadap kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di Rutan/Lapas di Bandung Jawa Barat, para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat, dan melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon.
Baca juga : LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi PK Kasus Vina
Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan ada 3 (tiga) jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 yaitu hak atas bantuan hukum, hak atas bebas dari penyiksaan, dan hak atas terdakwa bebas dari penangkapan dan kesewenang-wenangan.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan keterangan dari para terpidana, dan kuasa hukumnya menyatakan para terdakwa tidak didampingi oleh Advokat yang ditunjuk oleh para terdkawa tersebut pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon antara akhir Agustus sampai dengan awal Oktober 2016.
“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” terang Anis, melalui keterangan tertulis, Senin (14/10).
Baca juga : Anggota Polres Cirebon Diminta Akui Siksa 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky
Mengenai hak atas bebas dari penyiksaan, Anis menjelaskan paara terpidana mengaku ke Komnas HAM bahwa mereka mengalami penyiksaan/perlakukan tidak manusiawi/kejam ketika proses penahanan di Polresta Cirebon, dan penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon. Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017.
Kemudian, sambung dia, berdasarkan foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016 memperlihatkan kondisi para terdakwa diduga mengalami menyiksaan/perlakuan kejan dan tidak manusiawi, dan terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang originalitas foto tersebut.
Baca juga : Mabes Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina
Lalu, pelanggaran hak terrdakwa bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang, Anis menyampaikan saat proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan juga tidak diberitahukan kepada keluarganya.
“ Para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut,” papar Anis.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Komnas HAM merekomendasikan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan unprocedural dalam proses penangkapan terpidana pembunuhan Eky dan Vina, melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
Baca juga : Tujuh Terpidana Kasus Vina Dilindungi LPSK
“Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya,” ucapnya
Lalu Memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Eky dan Vina dalam upaya hukum.
Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas meminta jaminan terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para saksi, korban, dan memberikan layanan trauma healing kepada keluarga korban, dan/saksi, dan perlindungan keamanan, jaminan terpenuhinya hak-hak atas rasa aman terhadap para saksi dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan peristiwa ini.
Lalu pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Komnas minta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses upaya hukum terkait peristiwa kematian Sdr. Eky dan Sdri. Vina, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.
Pada Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat, Komnas minta agar Kemenkumham memastikan terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya, menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya selama menjalani masa tahanan. (Ind)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved