Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada lima saksi kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Kelima saksi dilindungi karena memberikan keterangan dalam sidang peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana di Pengadilan Negeri Cirebon.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan kelima saksi ialah TW, OR, PW, AS, dan D. LPSK memutuskan memberi perlindungan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Selasa (11/9).
"Terlindung TW, OR, PW dan AS, diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum. Sedangkan, D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan E (Eky)," kata Sri dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9).
Baca juga : PK Kasus Vina, Kuasa Hukum dan Orangtua Akui Sulit Bertemu Terpidana
Sri menjelaskan LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Yaitu sifat pentingnya keterangan para saksi untuk menemukan kebenaran materiil, potensi ancaman terhadap saksi dan korban dengan mendasarkan definisi ancaman.
"Sebagai perbuatan yang menimbulkan akibat baik langsung atau tidak langsung. Sehingga, saksi dan korban merasa takut, atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam proses peradilan pidana.
Sri menuturkan dalam perkara kematian Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 para saksi ketakutan memberikan keterangan. Sementara kelima saksi merupakan saksi alibi, didukung hasil asesmen psikologis dan rekam jejak tidak terlibat dalam tindak pidana.
Baca juga : Jangan Abaikan Kabar Cawe-Cawe PK Mardani Maming
"Dengan demikian, kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK. Sehingga, kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan,” ungkap Sri.
Sri melanjutkan sebelum memutus memberikan perlindungan, LPSK terlebih dahulu melakukan penelaahan. Guna mengetahui sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban.
“Pada proses peradilan (kasus pembunuhan V dan E sebelumnya) mereka mendapatkan ancaman, sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya hukum Peninjauan Kembali) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami,” tegas Sri.
Baca juga : Soal Pimpinan KPK dan PK Mardani Maming, Eks Komisioner: Koruptor Harus Dihukum Berat
Pendampingan
Persidangan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky terus berlanjut di Pengadilan Negeri Cirebon. LPSK memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap orang-orang yang telah diputuskan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik.
Perlindungan fisik dilakukan melalui pengawalan dan pengamanan melekat selama proses pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cirebon. Pengawasan ini dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.
Selama tiga hari sidang PK yakni 11-13 September 2024, ada enam terpidana yang didampingi LPSK. Yakni Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Baca juga : Soal Kasus Mardani Maming, MA Didesak Harus Independen Putuskan PK
Kemudian, melindungi satu mantan terpidana yakni Saka Tatal (ST). Sedangkan, perlindungan terhadap terpidana Sudirman (SD) belum dilakukan karena baru mulai memberikan keterangan pada sidang PK pekan berikutnya.
Sri menekankan LPSK sangat mendukung upaya hukum luar biasa dan adanya penemuan keterangan dan/atau bukti baru dalam kasus Vina dan Eky. Dia berharap pendampingan yang diberikan LPSK dapat membantu para saksi memberikan keterangan di persidangan dengan tenang dan tanpa tekanan.
“Ini merupakan upaya hukum untuk meraih keadilan. LPSK berikan dukungan dan pendampingan untuk membuka peluang munculnya bukti baru, serta memungkinkan saksi untuk memberikan keterangan yang sesuai dan belum pernah diungkapkan sebelumnya,” ungkap Sri.
Adapun tuntutan yang ditempuh para terpidana ini adalah vonis bebas dan pemulihan nama baik. Sebelumnya, tujuh terlindung divonis bersalah dan menjadi terpidana dengan hukuman penjara seumur hidup sejak 2016. (J-2)
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama (JC), hingga pihak keluarga.
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved