Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Pengajuan PK Silfester Matutina Digugurkan

Media Indonesia
27/8/2025 16:52
Pengajuan PK Silfester Matutina Digugurkan
Ketua Umum Solmet Silfester Matutina.( ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.

Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.

Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut. "Karena apa, pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," ucapnya.

Dengan demikian, hakim menyimpulkan alasan pemohon tidak hadir terbilang tidak sah. Pemohon dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali.

Pemohon dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. "Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," ucapnya.

Sebelumnya, PN Jaksel kembali menjadwalkan sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina pada Rabu siang jam 13.00 WIB di ruang sidang utama.

Sebelumnya, sidang PK Silfester sempat ditunda pada 20 Agustus 2025. PN Jaksel menyebutkan Silfester mengalami sakit nyeri pada dadanya dan membutuhkan istirahat selama lima hari.

Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017.

Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, dia mengajukan banding. Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya