Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengadaan KTP-el yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Hukuman dia diubah menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” tulis situs Kepaniteraan MA melalui keterangan tertulis, dikutip hari ini.
Setnov sejatinya divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Dalam PK, MA turut memberikan pidana denda Rp500 juta kepada eks Ketua DPR itu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau masa penjaranya ditambah enam bulan.
MA juga memberikan pidana uang pengganti USD7.300.000 kepada Setnov. Kewajiban itu dipotong Rp5 miliar, karena eks Ketua DPR itu sudah menitipkan uang ke penyidik KPK untuk disetorkan kepada negara.
“Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803 subsidair dua tahun penjara,” tulis MA.
Majelis juga memberikan hukuman kepada Setnov berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun. Hitungannya dimulai saat pidana penjaranya selesai. (Can/P-1)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara PK Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA)
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved