Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Agung (MA) terus menerus diingatkan agar tidak meloloskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. PK jangan sampai menjadi medium untuk meloloskan para koruptor.
“Jangan sampai peninjauan kembali meloloskan koruoptor seperti Mardani H Maming,” ujar Koordinator dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) Arfan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Selasa (24/9).
Sejumlah massa dari AMPH berunjuk rasa menuntut hakim MA menolak PK Mardani. Mereka mengingatkan MA bukan tempat bagi para hakim yang suka melakukan lobi-lobi kasus dengan koruptor. “Mahkamah Agung (MA) bukan tempat untuk para hakim lobi-lobi," ujar dia.
Baca juga : Sorot Vonis 10 Tahun, Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Ajukan PK
Arfan juga mendesak Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto diberikan sanksi tegas. Dua hakim yang akan menyidangkan PK Mardani itu diduga melakukan cawe-cawe dalam proses hukum ini. Arfan menekankan pentingnya MA mengembalikan integritas para hakim.
“Ini menyangkut bagaimana integritas dari Hakim Agung,” ujar dia.
Sebelumnya, MA merespons dugaan ada intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Hakim MA dipastikan terbebas dari intervensi.
Baca juga : Lucas Divonis Bebas Lewat PK, ICW: Mahkamah Agung Makin Kelam
"Hakim itu merdeka dan mandiri," kata Wakil Ketua MA, Suharto, Jakarta, Selasa (27/8).
Nama Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, dan Anggota Majelis Ansori serta PRIM Haryadi. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK Mardani berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA. (Medcom.id/Nov)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved