Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lucas Divonis Bebas Lewat PK, ICW: Mahkamah Agung Makin Kelam

Cahya Mulyana
08/4/2021 15:30
Lucas Divonis Bebas Lewat PK, ICW: Mahkamah Agung Makin Kelam
Gedung Mahkamah Agung(Dok.MI)

MAHKAMAH Agung (MA) membebaskan pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK). Fenomena ini dinilai sudah tidak istimewa sebab lembaga tertinggi yang memayungi peradilan itu kerap mengumbar diskon bagi pelaku korupsi.

"Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan sejak awal Mahkamah Agung memang tidak menginginkan Lucas divonis penjara. Sebab, sebelumnya, pada tingkat kasasi, Lucas juga sudah mendapatkan pengurangan hukuman dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Group News, Kamis (8/4).

Menurut dia, putusan PK ini sekaligus menambah catatan kelam lembaga kekuasaan kehakiman tatkala menyidangkan perkara korupsi. Dalam catatan ICW, sejak tahun 2005, MA selalu menjatuhkan vonis ringan kepada para komplotan koruptor.

"Terakhir, pada tahun 2020, ICW mencatat rata-rata hukuman yang dikenakan kepada koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara," katanya.

Baca juga: Diam-diam KPK Sedang Selidiki Kasus Baru di Jatim

Terakhir, kata Kurnia, selain presiden dan DPR yang selalu menjadi biang kerok pelemahan pemberantasan korupsi, pada kenyataannya, pengadilan juga menjalani praktik serupa. "Jadi, lengkap sudah, seluruh cabang kekuasaan menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi," pungkasnya.

MA mengabulkan PK Lucas melalui Ketua Majelis Hakim Agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan itu terbit pada Rabu (7/4) dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.

"Kabul," demikian putusan yang dilansir laman resmi MA, Kamis (8/4).

Sebelumnya atau 20 Maret 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hukuman Lucas dikurangi lima tahun penjara di tingkat banding.

Di tingkat kasasi, MA juga mengurangi vonis advokat Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara. Lucas yang yakin tidak bersalah mengajukan PK dan dikabulkan.

Lucas terjerat kasus merintangi penyidikan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro. KPK mencari Eddy Sindoro yang diketahui berada di luar negeri.

Lucas menyarankan Eddy untuk mencabut paspor Indonesia agar bebas berada di luar negeri hingga perkaranya kadaluwarsa, 12 tahun. Lucas pun membantu Eddy supaya lolos dari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.

Lucas pun ditetapkan tersangka oleh KPK dan divonis bersalah oleh hakim karena terbukti merintangi penyidikan. Dia pun harus menjalani hukuman penjara tujuh tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya