Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) membebaskan pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK). Fenomena ini dinilai sudah tidak istimewa sebab lembaga tertinggi yang memayungi peradilan itu kerap mengumbar diskon bagi pelaku korupsi.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan sejak awal Mahkamah Agung memang tidak menginginkan Lucas divonis penjara. Sebab, sebelumnya, pada tingkat kasasi, Lucas juga sudah mendapatkan pengurangan hukuman dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Group News, Kamis (8/4).
Menurut dia, putusan PK ini sekaligus menambah catatan kelam lembaga kekuasaan kehakiman tatkala menyidangkan perkara korupsi. Dalam catatan ICW, sejak tahun 2005, MA selalu menjatuhkan vonis ringan kepada para komplotan koruptor.
"Terakhir, pada tahun 2020, ICW mencatat rata-rata hukuman yang dikenakan kepada koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara," katanya.
Baca juga: Diam-diam KPK Sedang Selidiki Kasus Baru di Jatim
Terakhir, kata Kurnia, selain presiden dan DPR yang selalu menjadi biang kerok pelemahan pemberantasan korupsi, pada kenyataannya, pengadilan juga menjalani praktik serupa. "Jadi, lengkap sudah, seluruh cabang kekuasaan menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi," pungkasnya.
MA mengabulkan PK Lucas melalui Ketua Majelis Hakim Agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan itu terbit pada Rabu (7/4) dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.
"Kabul," demikian putusan yang dilansir laman resmi MA, Kamis (8/4).
Sebelumnya atau 20 Maret 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hukuman Lucas dikurangi lima tahun penjara di tingkat banding.
Di tingkat kasasi, MA juga mengurangi vonis advokat Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara. Lucas yang yakin tidak bersalah mengajukan PK dan dikabulkan.
Lucas terjerat kasus merintangi penyidikan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro. KPK mencari Eddy Sindoro yang diketahui berada di luar negeri.
Lucas menyarankan Eddy untuk mencabut paspor Indonesia agar bebas berada di luar negeri hingga perkaranya kadaluwarsa, 12 tahun. Lucas pun membantu Eddy supaya lolos dari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.
Lucas pun ditetapkan tersangka oleh KPK dan divonis bersalah oleh hakim karena terbukti merintangi penyidikan. Dia pun harus menjalani hukuman penjara tujuh tahun. (OL-4)
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved