Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Agung (MA) membebaskan pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK). Fenomena ini dinilai sudah tidak istimewa sebab lembaga tertinggi yang memayungi peradilan itu kerap mengumbar diskon bagi pelaku korupsi.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan sejak awal Mahkamah Agung memang tidak menginginkan Lucas divonis penjara. Sebab, sebelumnya, pada tingkat kasasi, Lucas juga sudah mendapatkan pengurangan hukuman dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Group News, Kamis (8/4).
Menurut dia, putusan PK ini sekaligus menambah catatan kelam lembaga kekuasaan kehakiman tatkala menyidangkan perkara korupsi. Dalam catatan ICW, sejak tahun 2005, MA selalu menjatuhkan vonis ringan kepada para komplotan koruptor.
"Terakhir, pada tahun 2020, ICW mencatat rata-rata hukuman yang dikenakan kepada koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara," katanya.
Baca juga: Diam-diam KPK Sedang Selidiki Kasus Baru di Jatim
Terakhir, kata Kurnia, selain presiden dan DPR yang selalu menjadi biang kerok pelemahan pemberantasan korupsi, pada kenyataannya, pengadilan juga menjalani praktik serupa. "Jadi, lengkap sudah, seluruh cabang kekuasaan menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi," pungkasnya.
MA mengabulkan PK Lucas melalui Ketua Majelis Hakim Agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan itu terbit pada Rabu (7/4) dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.
"Kabul," demikian putusan yang dilansir laman resmi MA, Kamis (8/4).
Sebelumnya atau 20 Maret 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hukuman Lucas dikurangi lima tahun penjara di tingkat banding.
Di tingkat kasasi, MA juga mengurangi vonis advokat Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara. Lucas yang yakin tidak bersalah mengajukan PK dan dikabulkan.
Lucas terjerat kasus merintangi penyidikan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro. KPK mencari Eddy Sindoro yang diketahui berada di luar negeri.
Lucas menyarankan Eddy untuk mencabut paspor Indonesia agar bebas berada di luar negeri hingga perkaranya kadaluwarsa, 12 tahun. Lucas pun membantu Eddy supaya lolos dari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.
Lucas pun ditetapkan tersangka oleh KPK dan divonis bersalah oleh hakim karena terbukti merintangi penyidikan. Dia pun harus menjalani hukuman penjara tujuh tahun. (OL-4)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara PK Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved