Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyebut bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan. Komitmen MA terkait pemberantasan korupsi pun dipertanyakan.
Diketahui, MA menyunat hukuman pidana Setnov menjadi 12,5 tahun dari yang sebelumnya 15 tahun. Zaenur mempertanyakan pengurangan hukuman tersebut, mengingat MA tetap menyatakan mantan Ketua DPR RI itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
"Ini kan perbuatan pidananya terbukti, kemudian juga tidak ada satu hal yang menurut saya bisa menjadi alasan untuk mengabulkan PK-nya. Tidak terlihat bagaimana kemudian ada pertimbangan hukum yang logis yang kemudian menyebabkan kenapa PK ini harus dikabulkan," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Rabu (2/7).
Ia mengingatkan, prinsip dasar PK adalah upaya hukum yang dapat ditempuh karena terpidana memiliki bukti baru alias novum. Adapun novum pada PK seharusnya menjadi instrumen penting yang jika diketahui sejak awal kasusnya diusut akan memengaruhi putusan pengadilan di tingkat yang lebih rendah daripada MA.
Sementara, Zaenur berpendapat putusan PK terhadap Setnov yang dikeluarkan MA tidak menjelaskan pertimbangan hukum yang kuat dan logis untuk mengurangi hukuman pidana. Baginya, putusan MA terhadap Setnov ini semakin tidak menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi belakangan ini di tengah sejumlah permasalahan yang menghinggapi MA, termasuk suap pengurusan perkara.
"Menurut saya ini sungguh memprihatinkan. Tentu sangat mengecewakan, bahkan saya katakan ini bikin marah," jelasnya. (P-4)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara PK Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved