Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun dalam perkara korupsi proyek KTP-E. Sedangkan, Hasto dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Orin menilai dua hal tersebut tak sesuai dengan narasi perang terhadap korupsi yang disampaikan oleh pemerintah.
"Betul. Bertolak belakang dengan narasi yang sering dismpaikan. Ini juga menambah daftar panjang vonis ringan terhadap koruptor," kata Orin, ketika dihubungi, Jumat (4/7).
Orin mengatakan seharusnya pemberantasan korupsi tidak tumpul kepada pejabat atau elite politik. Menurutnya, hukuman yang maksimal perlu diberikan agar memberikan efek jera.
"Dengan jabatannya sebagai pejabat publik mereka seharusnya dijatuhi hkuman setimpal dan harus dijatuhi uang pengganti yang cukup untuk memberikan efek penjeraan secara finansial," katanya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mengaku tak terlalu heran ketika jaksa penuntut umum dari KPK menuntut lebih rendah terdakawa kasus korupsi dari hukuman maksimal.
Ia mengambil contoh Hasto Kristiyanto yang dituntut 7 tahun penjara sementara kontruksi pasal yang didakwakan memiliki hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ia mengatakan hal ini tak lepas dari faktor Hasto yang merupakan elite politik.
"Kemungkinan lain selalu ada, selain soal peran dan keterlibatan yang mempengaruhi tuntutan," katanya. (Faj/I-1)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved