Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah tudingan yang menyebut pihaknya membiarkan eksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, tertunda. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah menerima instruksi untuk mengeksekusi Silfester.
“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Anang menegaskan, Kejagung memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Indonesia dalam menangani perkara, termasuk mengeksekusi terpidana seperti Silfester.
Silfester sendiri tengah menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun, ia diketahui mangkir meski persidangan telah disiapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pidana umum yang terjadi pada 2019. Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019 dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh dan Hakim Anggota H Eddy Army serta Gazalba Saleh.
Dalam putusan tersebut, Silfester terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Pakar Telematika Roy Suryo pun mendesak Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester.
Roy bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi Silfester di Kejari Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025. Kasus yang menjerat Silfester bermula pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hingga saat ini, meski terbukti bersalah hingga tingkat kasasi, Silfester belum menjalani hukumannya. (P-4)
Penegak hukum juga tidak meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap Silfester.
Kejagung menegaskan sudah berbusa-busa meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenjarakan Silfester. Eksekusi ada di tangan mereka.
PK yang diajukan Silfester tidak menyetop eksekusi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Anang mengungkapkan jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Selatan menemui kendala sehingga belum menemukan keberadaan Silfester.
Kejagung meminta kuasa hukum menghadirkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina.
Kuasa hukum Silfester Matutina memastikan kliennya berada di Jakarta dan menyebut eksekusi hukuman tak bisa dilakukan karena kasus telah kedaluwarsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved