Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina.
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia divonis pengadilan satu tahun enam bulan penjara, namun vonis tersebut hingga kini belum dieksekusi oleh jaksa.
“Saya minta Kejagung bisa tegas menindaklanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan. Ini kan sudah inkrah, ya harus cepat dieksekusi. Kan seperti itu aturan hukumnya, jadi kita ikuti aturan yang ada saja,” kata Sahroni, melalui keterangannya, Sabtu (16/8).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan, jika selanjutnya masih ada upaya hukum oleh yang bersangkutan maka tinggal dijalankan prosesnya. “Tetapi kan yang sudah ada putusan harus berjalan. Itu aturannya,” tegas Sahroni.
Ia juga mempertanyakan alasan eksekusi Silfester tidak kunjung dilakukan. Padahal tidak ada kendala hukum yang seharusnya menjadi hambatan.
“Seperti kasusnya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Mereka kan bebas karena ada abolisi dan amnesti dari Presiden. Jadi jelas ada instrumen hukumnya dan Presiden gunakan itu. Kalau ini bagaimana? Putusan sudah ada, sudah berkekuatan hukum tetap tetapi justru tidak dilaksanakan,” tegas Sahroni.
Silfester Diduga Dapat Perlindungan Khusus
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengkritisi Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi Kejaksaan terkait kasus dugaan fitnah saat berorasi. Ia mengatakan penundaan eksekusi Silfester hingga enam tahun merupakan kabut dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Putusan yang telah inkrah sejak 2019, semestinya terdakwa harus bersikap kstaria untuk langsung datang ke kejaksaan dan menjalani hukum dan Kejaksaan harus segera eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud," kata Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (13/8).
Ia mengatakan kejaksaan tidak boleh membiarkan eksekusi kasus inkrah tertahan 6 tahun tanpa alasan transparan. Penundaan ini, kata ia, menimbulkan dugaan Silfester mendapat perlindungan khusus karena merupakan salah satu relawan Jokowi.
"Padahal sampai saat ini tidak ada alasan secara hukum maupun alasan kemanusiaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Hukum yang tidak dijalankan tepat waktu merupakan hukum yang mati suri dan membiarkan keadaan ini terjadi sama artinya dengan menutup mata pada prinsip keadilan," katanya. (M-1)
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengingatkan agar proses pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra tidak dibarengi dengan narasi yang berpotensi memecah belah.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
MKD DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik.
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Proses etik kelima anggota ini harus jadi momentum untuk memulai reformasi parlemen agar semakin representatif.
MKD DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved