Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina.
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia divonis pengadilan satu tahun enam bulan penjara, namun vonis tersebut hingga kini belum dieksekusi oleh jaksa.
“Saya minta Kejagung bisa tegas menindaklanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan. Ini kan sudah inkrah, ya harus cepat dieksekusi. Kan seperti itu aturan hukumnya, jadi kita ikuti aturan yang ada saja,” kata Sahroni, melalui keterangannya, Sabtu (16/8).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan, jika selanjutnya masih ada upaya hukum oleh yang bersangkutan maka tinggal dijalankan prosesnya. “Tetapi kan yang sudah ada putusan harus berjalan. Itu aturannya,” tegas Sahroni.
Ia juga mempertanyakan alasan eksekusi Silfester tidak kunjung dilakukan. Padahal tidak ada kendala hukum yang seharusnya menjadi hambatan.
“Seperti kasusnya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Mereka kan bebas karena ada abolisi dan amnesti dari Presiden. Jadi jelas ada instrumen hukumnya dan Presiden gunakan itu. Kalau ini bagaimana? Putusan sudah ada, sudah berkekuatan hukum tetap tetapi justru tidak dilaksanakan,” tegas Sahroni.
Silfester Diduga Dapat Perlindungan Khusus
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengkritisi Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi Kejaksaan terkait kasus dugaan fitnah saat berorasi. Ia mengatakan penundaan eksekusi Silfester hingga enam tahun merupakan kabut dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Putusan yang telah inkrah sejak 2019, semestinya terdakwa harus bersikap kstaria untuk langsung datang ke kejaksaan dan menjalani hukum dan Kejaksaan harus segera eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud," kata Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (13/8).
Ia mengatakan kejaksaan tidak boleh membiarkan eksekusi kasus inkrah tertahan 6 tahun tanpa alasan transparan. Penundaan ini, kata ia, menimbulkan dugaan Silfester mendapat perlindungan khusus karena merupakan salah satu relawan Jokowi.
"Padahal sampai saat ini tidak ada alasan secara hukum maupun alasan kemanusiaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Hukum yang tidak dijalankan tepat waktu merupakan hukum yang mati suri dan membiarkan keadaan ini terjadi sama artinya dengan menutup mata pada prinsip keadilan," katanya. (M-1)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyebut keputusan Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI sudah sesuai mekanisme yang ada.
POLITIKUS Partai Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Komisi Pencari Fakta mengungkap adanya massa suruhan terorganisir di balik penjarahan rumah anggota DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kerusuhan Agustus 2025.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengingatkan agar proses pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra tidak dibarengi dengan narasi yang berpotensi memecah belah.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved