Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Sahroni Desak Kejaksaan Tangkap dan Penjarakan Silfester Matutina

Fachri Audhia Hafiez
19/8/2025 17:56
Sahroni Desak Kejaksaan Tangkap dan Penjarakan Silfester Matutina
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni(MI/Adam Dwi)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak kejaksaan untuk segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.

"Tangkap, penjarain. Tangkap, penjarain. Ya kalau memang sudah inkrah, ya laksanain sesuai," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).

Bendahara Umum Partai NasDem itu menekankan, kasus ini harus menjadi pelajaran agar setiap orang tidak sembarangan menyerang pihak lain tanpa dasar bukti yang jelas.

"Ini kan kebanyakan kita selalu mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang bukan sesuai faktanya. Nah setelah disidangin, dilaporin, terbukti, nah sudahannya, ujungnya akhirnya gelagapan," kata Sahroni.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Majelis hakim terdiri dari Andi Abu Ayyub Saleh (Ketua), serta Eddy Army dan Gazalba Saleh (anggota). Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula pada Mei 2017 ketika Silfester dilaporkan oleh 100 advokat atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, hingga kini Silfester belum menjalani hukuman.

Desakan eksekusi juga datang dari pakar telematika Roy Suryo. Bersama sejumlah aktivis, Roy menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025. Ia meminta kejaksaan segera menjalankan putusan hukum tersebut agar tidak menimbulkan kesan pembiaran. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya