Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak kejaksaan untuk segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
"Tangkap, penjarain. Tangkap, penjarain. Ya kalau memang sudah inkrah, ya laksanain sesuai," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Bendahara Umum Partai NasDem itu menekankan, kasus ini harus menjadi pelajaran agar setiap orang tidak sembarangan menyerang pihak lain tanpa dasar bukti yang jelas.
"Ini kan kebanyakan kita selalu mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang bukan sesuai faktanya. Nah setelah disidangin, dilaporin, terbukti, nah sudahannya, ujungnya akhirnya gelagapan," kata Sahroni.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Majelis hakim terdiri dari Andi Abu Ayyub Saleh (Ketua), serta Eddy Army dan Gazalba Saleh (anggota). Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula pada Mei 2017 ketika Silfester dilaporkan oleh 100 advokat atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, hingga kini Silfester belum menjalani hukuman.
Desakan eksekusi juga datang dari pakar telematika Roy Suryo. Bersama sejumlah aktivis, Roy menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025. Ia meminta kejaksaan segera menjalankan putusan hukum tersebut agar tidak menimbulkan kesan pembiaran. (P-4)
Kejagung menegaskan sudah berbusa-busa meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenjarakan Silfester. Eksekusi ada di tangan mereka.
Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai Kejaksaan Agung perlu memberi sanksi tegas kepada Kejari Jaksel yang belum melaksanakan eksekusi tersebut.
Penegak hukum juga tidak meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap Silfester.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved