Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak kejaksaan untuk segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
"Tangkap, penjarain. Tangkap, penjarain. Ya kalau memang sudah inkrah, ya laksanain sesuai," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Bendahara Umum Partai NasDem itu menekankan, kasus ini harus menjadi pelajaran agar setiap orang tidak sembarangan menyerang pihak lain tanpa dasar bukti yang jelas.
"Ini kan kebanyakan kita selalu mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang bukan sesuai faktanya. Nah setelah disidangin, dilaporin, terbukti, nah sudahannya, ujungnya akhirnya gelagapan," kata Sahroni.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Majelis hakim terdiri dari Andi Abu Ayyub Saleh (Ketua), serta Eddy Army dan Gazalba Saleh (anggota). Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula pada Mei 2017 ketika Silfester dilaporkan oleh 100 advokat atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, hingga kini Silfester belum menjalani hukuman.
Desakan eksekusi juga datang dari pakar telematika Roy Suryo. Bersama sejumlah aktivis, Roy menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025. Ia meminta kejaksaan segera menjalankan putusan hukum tersebut agar tidak menimbulkan kesan pembiaran. (P-4)
Kejagung menegaskan sudah berbusa-busa meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenjarakan Silfester. Eksekusi ada di tangan mereka.
Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai Kejaksaan Agung perlu memberi sanksi tegas kepada Kejari Jaksel yang belum melaksanakan eksekusi tersebut.
Penegak hukum juga tidak meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap Silfester.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved