Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dimaksudkan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan jaminan pengamanan terhadap jaksa beserta keluarganya.
"Bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya keluarganya dijamin oleh negara karena itu Presiden menaikkan perpres tersebut," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Untuk itu, Presiden Prabowo melalui perpres tersebut mengakomodasi TNI untuk dapat memberikan pelindungan kepada kejaksaan secara institusional, dan Polri memberikan pelindungan kepada pribadi jaksa maupun keluarganya.
"Itu diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi ataupun keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan, terutama dari Kejaksaan Agung," kata dia.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pasal 2 mengatur bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda. Pelindungan negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4, dilakukan oleh Polri dan TNI.
Pada Pasal 5 disebutkan bahwa pelindungan yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarganya.
Adapun bentuk-bentuk pelindungan yang dapat diberikan Polri, seperti diatur dalam Pasal 6, yakni pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, pada tempat kediaman baru atau rumah aman, terhadap harta, terhadap kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.
Selain itu, Pasal 9 mengatur bahwa pelindungan yang dilakukan TNI diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat bertugas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.(Ant/P-1)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Menurut Fahmi, prinsip dasar dari terbentuknya perpres tersebut harus didukung yakni mengerahkan TNI untuk melindungi seluruh komponen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas.
Beleid dari Presiden itu memastikan adanya keamanan dan kenyamanan untuk jaksa selama bekerja. Dia yakin pelaksanaan tugas para penuntut umum bisa menjadi lebih baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved