Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPASTIAN hukum di Indonesia dinilai masih belum baik. Hal ini terlihat dari munculnya dua kasus serupa namun mendapatkan penanganan yang berbeda alias tebang pilih
Hal ini disampaikan praktisi hukum, Yoza Phahlevi, saat mengomentari penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Yoza yang juga koordinator FAKTA (Forum Analisa Kebijakan dan Realita) menjelaskan, kedua kasus korupsi tersebut memiliki kemiripan yakni terkait adanya ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas bagi anggota legislatif tersebut.
"Bahkan dalam periodisasi yang hampir sama (Banjar 2021 dan Indramayu 2022)," ujarnya, di Bandung, Rabu (11/2).
Uniknya, penanganan terkait kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kota Banjar yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar sudah sampai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (26/11).
Bahkan, ketua dan sekretariat DPRD Kota Banjar pada periode tersebut sudah divonis bersalah.
Kabupaten Indramayu
Sementara pada kasus dugaan ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 miliar, pihak kejaksaan masih mendalaminya meski disebut sudah naik ke tahap penyelidikan.
"Bahkan hingga saat ini untuk kasus di Indramayu seperti jalan di tempat. Jadi seakan tebang pilih," kata Yoza.
Padahal, dia menilai kedua kasus tersebut memiliki persoalan yang serupa yakni terkait ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD. Besaran tunjangan rumah dinas yang terlalu besar ini diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pertama, Yoza menyebut penetapan nilai tunjangan dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan.
Kedua, formula perhitungan yang digunakan mengacu pada regulasi yang sudah dicabut, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Ketiga, tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif sesuai dengan kondisi pasar di wilayah tersebut.
"Keempat, tim penilai yang digunakan tidak memiliki kompetensi teknis dan kewenangan profesional untuk menetapkan standar biaya tunjangan rumah pejabat publik," katanya.
Vonis bersalah
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono, yang menyatakan bahwa majelis sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Dadang, majelis hakim pun memutuskan hukuman untuk terdakwa lainnya, yaitu Rachmawati, mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar.
Rachmawati divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Bandung ini selaras dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Banjar yang sebelumnya telah meminta hukuman 3 tahun penjara untuk Dadang.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan yang menemukan adanya dugaan manipulasi dan penyimpangan dalam proses pengajuan serta pengelolaan kenaikan tunjangan perumahan dinas dan transportasi bagi anggota DPRD Banjar pada periode 2017–2021.
Sementara pada kasus serupa yakni di DPRD Kabupaten Indramayu yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Untuk dugaan tipikor ini masih proses penyidikan," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Namun, Cahya menyatakan sejauh ini penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar belum menetapkan tersangka.
Saat disinggung soal pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu 2019-2024, yakni Syaefudin, Cahya masih enggan menyampaikannya.
"Nanti disampaikan kalau sudah ada penetapan tersangka," tuturnya.
Hingga saat belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan kejaksaan terkait kasus dugaan ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu.
Jalur KA Daop 2 Bandung miliki 55 titik rawan bencana tertinggi. KAI siagakan 150 petugas tambahan dan AMUS untuk amankan arus mudik Lebaran 2026. Cek detailnya!
Regenerative Medicine ialah pelayanan yang melibatkan berbagai disiplin ilmu yang bertujuan untuk memperbaiki, mengganti dan meregenerasi sel, jaringan dan organ tubuh
Pemprov Jabar resmi menyalurkan dana kompensasi bagi ribuan sopir angkutan kota (angkot) yang terdampak pembatasan operasional selama arus mudik dan libur Lebaran 2026.
Satlantas Polres Cianjur petakan titik macet Mudik 2026 di Cipeuyeum, Ciranjang, hingga Puncak. Simak daftar jalur alternatif via Jonggol di sini.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mulai mencairkan uang kompensasi bagi sekitar 3000 ribu supir angkot, becak dan andong yang totalnya mencapai Rp6,9 miliar.
DARI 32 orang warga negara Indonesia (WNI) yang telah dievakuasi dari Iran, sebanyak 13 orang di antaranya merupakan warga dari Provinsi Jawa Barat (Jabar).
JASA Marga Metropolitan Tollroad memberikan diskon tarif hingga menggratiskan jalan tol pada arus mudik dan balik Lebaran 2026.
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, diguncang gempa tektonik bermagnitudo 5,4, Jumat (13/3) sekitar pukul 02.18 WIB.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menggelar Sosialisasi Satgas Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026 wilayah Bandung dan Priangan Timur secara online Selasa (10/3).
Sebanyak 14 truk genteng dilepas oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dari sentra produksi genteng Jatiwangi,
Sebanyak 14.999 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 1.565 liter tuak, serta ribuan knalpot tidak standar (brong) digilas alat berat di Dome Bale Rame, Soreang, Kamis (12/3).
Tenaga medis yang diterjunkan terdiri dari dokter umum, perawat, bidan, serta ambulan untuk mengantisipasi kebutuhan layanan kesehatan
Pemkot Cimahi tengah memproses percepatan regulasi teknis agar penyaluran THR dapat segera direalisasikan
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat mulai hari ini secara berkala menyalurkan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov setempat.
Melalui program ini, masyarakat dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp50.000 hingga Rp2.500.000 dengan berbagai jenis barang jaminan
Pencapaian akreditasi unggul bukanlah sesuatu yang diraih secara instan. Dibutuhkan upaya besar dan konsistensi dalam meningkatkan kualitas pendidikan
RUAS jalur alternatif mudik Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tengah diperbaiki pemerintah daerah setempat.
Kanada ingin terlebih dulu bertemu dengan pebisnis lokal untuk menjajaki peluang investasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved