Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPASTIAN hukum di Indonesia dinilai masih belum baik. Hal ini terlihat dari munculnya dua kasus serupa namun mendapatkan penanganan yang berbeda alias tebang pilih
Hal ini disampaikan praktisi hukum, Yoza Phahlevi, saat mengomentari penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Yoza yang juga koordinator FAKTA (Forum Analisa Kebijakan dan Realita) menjelaskan, kedua kasus korupsi tersebut memiliki kemiripan yakni terkait adanya ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas bagi anggota legislatif tersebut.
"Bahkan dalam periodisasi yang hampir sama (Banjar 2021 dan Indramayu 2022)," ujarnya, di Bandung, Rabu (11/2).
Uniknya, penanganan terkait kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kota Banjar yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar sudah sampai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (26/11).
Bahkan, ketua dan sekretariat DPRD Kota Banjar pada periode tersebut sudah divonis bersalah.
Kabupaten Indramayu
Sementara pada kasus dugaan ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 miliar, pihak kejaksaan masih mendalaminya meski disebut sudah naik ke tahap penyelidikan.
"Bahkan hingga saat ini untuk kasus di Indramayu seperti jalan di tempat. Jadi seakan tebang pilih," kata Yoza.
Padahal, dia menilai kedua kasus tersebut memiliki persoalan yang serupa yakni terkait ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD. Besaran tunjangan rumah dinas yang terlalu besar ini diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pertama, Yoza menyebut penetapan nilai tunjangan dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan.
Kedua, formula perhitungan yang digunakan mengacu pada regulasi yang sudah dicabut, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Ketiga, tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif sesuai dengan kondisi pasar di wilayah tersebut.
"Keempat, tim penilai yang digunakan tidak memiliki kompetensi teknis dan kewenangan profesional untuk menetapkan standar biaya tunjangan rumah pejabat publik," katanya.
Vonis bersalah
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono, yang menyatakan bahwa majelis sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Dadang, majelis hakim pun memutuskan hukuman untuk terdakwa lainnya, yaitu Rachmawati, mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar.
Rachmawati divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Bandung ini selaras dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Banjar yang sebelumnya telah meminta hukuman 3 tahun penjara untuk Dadang.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan yang menemukan adanya dugaan manipulasi dan penyimpangan dalam proses pengajuan serta pengelolaan kenaikan tunjangan perumahan dinas dan transportasi bagi anggota DPRD Banjar pada periode 2017–2021.
Sementara pada kasus serupa yakni di DPRD Kabupaten Indramayu yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Untuk dugaan tipikor ini masih proses penyidikan," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Namun, Cahya menyatakan sejauh ini penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar belum menetapkan tersangka.
Saat disinggung soal pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu 2019-2024, yakni Syaefudin, Cahya masih enggan menyampaikannya.
"Nanti disampaikan kalau sudah ada penetapan tersangka," tuturnya.
Hingga saat belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan kejaksaan terkait kasus dugaan ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu.
Untuk update terbarunya, di hulu Sungai Cileungsi pada pukul 19.20 WIB TMA berada diketinggian 410 sentimeter yang memiliki batas normalnya 100 sentimeter.
Proses eksekusi terhadap aset seluas 493 meter persegi tersebut berlangsung kondusif
Penanman jagung dilaksanakan bekerja sama dengan PT Nusa Farm Indonesia
Tidak boleh ada warga masyarakat yang tidak mampu, yang tidak dibantu, yang tidak di-backup oleh Pemda
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai perguruan tinggi dan institusi, dengan partisipasi mahasiswa dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Zimbabwe, Somalia, dan Aljazair.
Tahun ini, The Papandayan kembali mengajak masyarakat Bandung menikmati kehangatan tersebut melalui Pasar Ramadan di Pago Restaurant
Imlek adalah tentang kebersamaan, tentang duduk satu meja dengan orang-orang terkasih, menikmati hidangan istimewa, dan menciptakan kenangan yang berarti.
SATUAN Lalu Lintas Polresta Cirebon melakukan pendataan dan pengecekan kondisi jalan di wilayah hukum mereka.
HARGA sejumlah komoditas pangan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merangkak naik mendekati Ramadan 1447 Hijriah.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
Nasabah tidak perlu ramai-ramai datang ke BPR Bank Cirebon. Mereka diminta untuk menyiapkan dokumen persyaratan
Ramp check kendaraan angkutan umum dan barang dipusatkan di kawasan Terminal Pasirhayam, Selasa (10/2). Tim juga melakukan tes urine serta memeriksa kondisi kesehatan para pengemudi.
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Farhan melarang rumah sakit menolak pasien, khususnya dalam masa transisi penataan kepesertaan jaminan kesehatan.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam memperkuat perlindungan hingga meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mengeklaim sudah mengambil alih pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan pemerintah pusat.
Peluncuran seri perangko reguler edisi khusus Imlek ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan Pos Indonesia. Sebelumnya telah diluncurkan pada tahun 2024 Naga Kayu 2575 dan edisi Tahun Ular 2576.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved