Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Tangani Dugaan Korupsi Rumdin di Jabar, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih

Bayu Anggoro
11/2/2026 19:24
Tangani Dugaan Korupsi Rumdin di Jabar, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih
Sejumlah anggota DPRD di Jawa Barat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.(MI/BAYU ANGGORO)

KEPASTIAN hukum di Indonesia dinilai masih belum baik. Hal ini terlihat dari munculnya dua kasus serupa namun mendapatkan penanganan yang berbeda alias tebang pilih

Hal ini disampaikan praktisi hukum, Yoza Phahlevi, saat mengomentari penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.

Yoza yang juga koordinator FAKTA (Forum Analisa Kebijakan dan Realita) menjelaskan, kedua kasus korupsi tersebut memiliki kemiripan yakni terkait adanya ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas bagi anggota legislatif tersebut.

"Bahkan dalam periodisasi yang hampir sama (Banjar 2021 dan Indramayu 2022)," ujarnya, di Bandung, Rabu (11/2).

Uniknya, penanganan terkait kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kota Banjar yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar sudah sampai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (26/11).

Bahkan, ketua dan sekretariat DPRD Kota Banjar pada periode tersebut sudah divonis bersalah.


Kabupaten Indramayu

 

Sementara pada kasus dugaan ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 miliar, pihak kejaksaan masih mendalaminya meski disebut sudah naik ke tahap penyelidikan.

"Bahkan hingga saat ini untuk kasus di Indramayu seperti jalan di tempat. Jadi seakan tebang pilih," kata Yoza.

Padahal, dia menilai kedua kasus tersebut memiliki persoalan yang serupa yakni terkait ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD. Besaran tunjangan rumah dinas yang terlalu besar ini diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pertama, Yoza menyebut penetapan nilai tunjangan dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan.

Kedua, formula perhitungan yang digunakan mengacu pada regulasi yang sudah dicabut, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Ketiga, tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif sesuai dengan kondisi pasar di wilayah tersebut.

"Keempat, tim penilai yang digunakan tidak memiliki kompetensi teknis dan kewenangan profesional untuk menetapkan standar biaya tunjangan rumah pejabat publik," katanya.


Vonis bersalah


Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono, yang menyatakan bahwa majelis sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Dadang, majelis hakim pun memutuskan hukuman untuk terdakwa lainnya, yaitu Rachmawati, mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar.

Rachmawati divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim  PN Tipikor Bandung ini selaras dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Banjar yang sebelumnya telah meminta hukuman 3 tahun penjara untuk Dadang.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan yang menemukan adanya dugaan manipulasi dan penyimpangan dalam proses pengajuan serta pengelolaan kenaikan tunjangan perumahan dinas dan transportasi bagi anggota DPRD Banjar pada periode 2017–2021.

Sementara pada kasus serupa yakni di DPRD Kabupaten Indramayu yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Untuk dugaan tipikor ini masih proses penyidikan," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Namun, Cahya menyatakan sejauh ini penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar belum menetapkan tersangka.

Saat disinggung soal pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu 2019-2024, yakni Syaefudin, Cahya masih enggan menyampaikannya.

"Nanti disampaikan kalau sudah ada penetapan tersangka," tuturnya.

Hingga saat belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan kejaksaan terkait kasus dugaan ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner