Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Korps Adhyaksa berterima kasih karena sudah diperhatikan oleh Kepala Negara.
“Karena telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap bagaimana pelindungan terhadap para aparat Jaksa dalam menjalankan tugas fungsinya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).
Harli mengatakan, beleid dari Presiden itu memastikan adanya keamanan dan kenyamanan untuk jaksa selama bekerja. Dia yakin pelaksanaan tugas para penuntut umum bisa menjadi lebih baik.
“Sehingga dalam pelaksanaan tugas itu akan lebih efektif dan barangkali akan berkinerja lebih baik. Karena tidak lagi di katakanlah ada rasa takut dan sebagainya ya. Tetapi tentu akan dilakukan terus pengawasan bahwa pelindungan yang diberikan ini juga bahwa kami harus tetap profesional dalam menjalankan tugas fungsinya,” ucap Harli.
Peraturan itu membolehkan TNI dan Polri menjaga jaksa selama bertugas. Menurut Harli, Kepala Daerah sudah menyetop perbedaan pandangan soal pengamanan dari TNI atau Polri.
“Nah tetapi dengan Perpres ini tentu nah ini tidak lagi misalnya menjadi perdebatan, sehingga secara operasional akan bisa lebih konkretkan. Tentu sesuai dengan permintaan kita,” ujar Harli.
Selain itu, beleid dari Kepala Negara juga mengizinkan keluarga jaksa diberikan perlindungan. Kejagung mengapresiasi itu untuk menyegah ancaman turun ke penuntut umum, saat bekerja.
“Ya itu yang saya sampaikan tadi bahwa saya kira kan antara jaksa dengan keluarganya menjadi satu-kesatuan. Kalau jaksa misalnya bekerja tetapi keluarganya akhirnya kata-katalah 'mendapatkan ancaman', 'mendapatkan gangguan keamanan' bagaimana jaksa itu bisa bekerja secara maksimal,” kata Harli.
Menurut Harli, perlindungan untuk keluarga jaksa selama bertugas penting. Terbilang, mereka suka bekerja terpisah jauh dari keluarga, dan berisiko terkena serangan balik dari terdakwa.
“Jadi ada jaksa yang bekerja di Papua, tapi keluarganya di Sumatra, siapa yang bisa menjamin sementara posisinya jauh. Maka sangat penting kalau kita memberikan keamanan bagi seorang jaksa, tentu keluarganya juga harus kita lindungi. Supaya jaksa itu dalam bekerja tidak ada lagi keraguan terkait soal keamanan dan kenyamanan keluarganya,” tutur Harli. (Can/P-3)
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Kristomei juga menegaskan bahwa segenap framing dan narasi sesat yang dibuat tanpa dilengkapi data/fakta kredibel, tendensius, dan tidak objektif yang bertebaran di ruang publik.
Dengan sorot mata berkaca-kaca, Panglima mengenang sosok ayahnya yang penuh dedikasi sebagai seorang Babinsa dan Danru.
Menurut Fahmi, prinsip dasar dari terbentuknya perpres tersebut harus didukung yakni mengerahkan TNI untuk melindungi seluruh komponen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas.
Ia mengkritisi, dana hibah yang selama ini diberikan kepada forkopimda kurang berdampak untuk mengatasi persoalan tawuran di DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved