Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEMINAR Nasional “Pembaharuan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia“ digelar di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Senin (21/4).
Seminar menghadirkan Guru Besar FH Universitas Bhayangkara Prof Sadjijono, Dr Radian Salman, Dr Prawitra Thalib serta Direktur LKBH Umsida Rifqi Ridlo Phahlevi. Seminar menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi terbaru.
Dalam paparannya Prof Sadjijono menyampaikan hasil kajian terhadap tiga versi RKUHAP, yakni versi 2023, versi Februari 2025, dan versi terakhir pada 3 Maret 2025. Dia menyatakan telah terjadi perubahan signifikan dari satu versi ke versi lainnya.
Salah satu yang menjadi sorotan utamanya adalah peran kejaksaan yang sebelumnya dianggap dominan dalam perkara pidana (Dominus Litis). Namun dalam rancangan baru, peran penguasa perkara kejaksaan dihilangkan.
“Dalam rancangan ini, tampak kesan bahwa kejaksaan sebelumnya menjadi penguasa perkara. Itu dihilangkan," kata Sadjijono.
Selain itu Sadjijono juga menyoroti aspek diferensiasi fungsional (pemisahan tugas dan fungsi), yang dianggap belum terefleksikan dalam RKUHAP tahun 2023. Salah satu sorotnya adalah penghapusan praperadilan dalam versi itu.
"Tidak lagi menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum (praperadilan). Tapi ada pemeriksaan pendahuluan,” kata Sadjijono.
Namun dalam perubahan terbaru per 3 Maret 2025, dalam versi ini, praperadilan telah dikembalikan, meskipun dengan catatan substansi yang masih menimbulkan perdebatan. Sadjijono menambahkan, kelemahan dalam versi terbaru terletak pada ketentuan terhadap putusan praperadilan mengenai upaya paksa, tidak dapat lagi diajukan banding. Sementara itu, untuk perkara penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, masih dimungkinkan adanya upaya banding.
“Ini perlu menjadi perhatian. Ada ketimpangan dalam perlakuan hukum terhadap jenis putusan praperadilan,” tegas Sadjijono.
Sadjijono juga memberikan imbauan tegas terkait pentingnya pengawasan dalam implementasi RKUHAP apabila nantinya disahkan menjadi Undang-Undang. Dia menekankan, penerapan konsep diferensiasi fungsional harus dikawal secara ketat oleh pengawas independen untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Mengingat, rencana RKUHAP akan dipergunakan pada 1 Januari 2026.
“Saya khawatir akan munculnya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan. Maka dari itu perlu ada pengawasan yang sungguh-sungguh terhadap implementasi RKUHAP,” pungkasnya. (H-2)
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana.
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan DPR untuk membuka proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
TUMPANG tindih kewenangan dalam RUU KUHAP menjadi sorotan banyak pihak. Integritas sistem peradilan pidana di Indonesia dinilai dapat terganggu jika tidak perbaikan dalam RKUHAP.
Bencana adalah fenomena kompleks yang tidak bisa ditangani oleh satu disiplin ilmu saja.
BELAKANGAN banyak universitas menyuarakan kritik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kondisi layanan kesehatan hingga UU Kesehatan.
Pentingnya regulasi yang proporsional, khususnya di sektor kesehatan. Salah satu contohnya adalah perlunya pendekatan berbasis bukti dalam mengatur produk tembakau alternatif.
Aprinus mencontohkan, beberapa karya yang kandungan SARA, yakni pada novel Salah Asuhan yang pada draf awalnya disebut menyinggung ras Barat (Belanda).
Prof Sri Wahyuni menguraikan bahwa keberhasilan merek di era saat ini tidak hanya ditentukan oleh kinerja ekonomi, namun juga oleh komitmen terhadap lingkungan dan nilai-nilai sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved