Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEMINAR Nasional “Pembaharuan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia“ digelar di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Senin (21/4).
Seminar menghadirkan Guru Besar FH Universitas Bhayangkara Prof Sadjijono, Dr Radian Salman, Dr Prawitra Thalib serta Direktur LKBH Umsida Rifqi Ridlo Phahlevi. Seminar menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi terbaru.
Dalam paparannya Prof Sadjijono menyampaikan hasil kajian terhadap tiga versi RKUHAP, yakni versi 2023, versi Februari 2025, dan versi terakhir pada 3 Maret 2025. Dia menyatakan telah terjadi perubahan signifikan dari satu versi ke versi lainnya.
Salah satu yang menjadi sorotan utamanya adalah peran kejaksaan yang sebelumnya dianggap dominan dalam perkara pidana (Dominus Litis). Namun dalam rancangan baru, peran penguasa perkara kejaksaan dihilangkan.
“Dalam rancangan ini, tampak kesan bahwa kejaksaan sebelumnya menjadi penguasa perkara. Itu dihilangkan," kata Sadjijono.
Selain itu Sadjijono juga menyoroti aspek diferensiasi fungsional (pemisahan tugas dan fungsi), yang dianggap belum terefleksikan dalam RKUHAP tahun 2023. Salah satu sorotnya adalah penghapusan praperadilan dalam versi itu.
"Tidak lagi menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum (praperadilan). Tapi ada pemeriksaan pendahuluan,” kata Sadjijono.
Namun dalam perubahan terbaru per 3 Maret 2025, dalam versi ini, praperadilan telah dikembalikan, meskipun dengan catatan substansi yang masih menimbulkan perdebatan. Sadjijono menambahkan, kelemahan dalam versi terbaru terletak pada ketentuan terhadap putusan praperadilan mengenai upaya paksa, tidak dapat lagi diajukan banding. Sementara itu, untuk perkara penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, masih dimungkinkan adanya upaya banding.
“Ini perlu menjadi perhatian. Ada ketimpangan dalam perlakuan hukum terhadap jenis putusan praperadilan,” tegas Sadjijono.
Sadjijono juga memberikan imbauan tegas terkait pentingnya pengawasan dalam implementasi RKUHAP apabila nantinya disahkan menjadi Undang-Undang. Dia menekankan, penerapan konsep diferensiasi fungsional harus dikawal secara ketat oleh pengawas independen untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Mengingat, rencana RKUHAP akan dipergunakan pada 1 Januari 2026.
“Saya khawatir akan munculnya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan. Maka dari itu perlu ada pengawasan yang sungguh-sungguh terhadap implementasi RKUHAP,” pungkasnya. (H-2)
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
Lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengabaikan partisipasi publik.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kritikan soal pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU KUHAP yang hanya dilaksanakan selama dua hari.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
UNIVERSITAS Chung di Malang, Jawa Timur, mengukuhkan Prof. Dr. Pieter Sahertian, M.Si sebagai guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis bersama Prof. Dr. Anna Triwijayati, M.Si, Senin (7/7).
Diperlukan formula hukum pemberantasan melalui penegakan hukum terhadap mafia tanah, penguatan peran satgas mafia tanah dan KPK, serta pembentukan pengadilan khusus pertanahan.
Riset Akademik dalam Olahraga Prestasi Studi yang dilakukan Reilly, Bangsbo, dan Franks (2000) mencatat bahwa olahraga prestasi tidak lagi sekadar ajang unjuk kekuatan fisik dan bakat alami.
Sebelumnya, 372 guru besar Fakultas Kedokteran dari 23 universitas di Indonesia mendeklarasikan ketidakpercayaannya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pekan lalu.
Program BPJS Hewan ini dirancang Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemilik hewan dari kalangan kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan hewan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved