Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SEORANG guru besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Dugaan ini mencuat setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed menerima laporan resmi dari korban.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Hafidz Baihaqi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, terduga pelaku adalah guru besar di salah satu fakultas, namun enggan membeberkan detail kronologi kejadian.
“Kami memiliki keterbatasan dalam menyampaikan informasi. Yang bisa kami pastikan, pelaku adalah seorang guru besar dan korbannya mahasiswi,” ujarnya, Kamis (24/7).
Sebagai wujud dukungan moral terhadap korban, Hafidz bersama sejumlah mahasiswa menggelar aksi di depan kantor rektorat pada Rabu (23/7). Dalam aksi itu, mereka mendesak kampus segera menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.
“Kami turun bukan atas nama lembaga, melainkan sebagai mahasiswa yang peduli. Ini bentuk keprihatinan sekaligus dukungan kepada Satgas PPKS,” jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, pihak rektorat Unsoed langsung mengambil langkah cepat. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
“Unsoed berkomitmen penuh terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Tim Pemeriksa sudah mulai bekerja melakukan pendalaman,” ujarnya.
Menurut Prof. Kuat, tim sudah memanggil Ketua Satgas PPKS sebagai pihak penerima laporan, serta memeriksa terlapor.
“Proses masih berjalan dan belum ada kesimpulan karena pendalaman terus dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan, Unsoed berhati-hati dalam menangani kasus ini agar penanganan berjalan objektif. Tim juga berencana memanggil saksi tambahan dan menghadirkan tenaga ahli bila diperlukan.
“Jangan ragukan keseriusan Unsoed dalam menangani kasus seperti ini. Kami tegaskan, Unsoed adalah kampus anti kekerasan seksual dan berkomitmen menuntaskan kasus yang terjadi,” tegasnya. (H-2)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
UNIVERSITAS Terbuka (UT) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas akademik dan memperluas kontribusi keilmuan yang berdampak bagi masyarakat
UNIVERSITAS Chung di Malang, Jawa Timur, mengukuhkan Prof. Dr. Pieter Sahertian, M.Si sebagai guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis bersama Prof. Dr. Anna Triwijayati, M.Si, Senin (7/7).
Diperlukan formula hukum pemberantasan melalui penegakan hukum terhadap mafia tanah, penguatan peran satgas mafia tanah dan KPK, serta pembentukan pengadilan khusus pertanahan.
Riset Akademik dalam Olahraga Prestasi Studi yang dilakukan Reilly, Bangsbo, dan Franks (2000) mencatat bahwa olahraga prestasi tidak lagi sekadar ajang unjuk kekuatan fisik dan bakat alami.
Sebelumnya, 372 guru besar Fakultas Kedokteran dari 23 universitas di Indonesia mendeklarasikan ketidakpercayaannya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved