Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SEJUMLAH tokoh ulama mengkritisi anggapan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi akan melegalkan zina. Hal tersebut diyakini hanya kesalahan persepsi dan sudut pandang.
Pengasuh Pondok Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun Cirebon, KH Husein Muhammad meyakini tidak ada lembaga negara dan agama yang berpendapat demikian.
Baginya hal tersebut hanya kecurigaan saja. “Itu hanya kecurigaan dan kekhawatiran berlebihan saja,” kata dia kepada media di Jakarta, pada Senin (8/11).
Permendikbudristek Nomor 30/2021 dinilai menjadi urgen untuk mencegah dampak kekerasan seksual bisa berakibat pada fisik dan mental korban.
"Peraturan ini akan mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik sehingga membuat kasus kekerasan seksual di kampus selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya," jelas Husein.
Menurut ulama yang akrab disapa Buya Husein ini mengimbau agar aturan ini perlu disosialisasikan dengan berbagai cara untuk menyampaikan isinya kepada publik, terutama di kampus-kampus melalui pimpinan, tokoh masyarakat, tokoh agama, badan eksekutif mahasiswa dan tokoh lainnya.
“Harus disosialisaaikan secara masif dan terus menerus kepada dosen dan peserta didik.” jelas dia.
Rencananya, Permendikbudristek ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Permendikbudristek PPKS ini hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
"Implikasinya, aturan ini untuk menjadikan kampus sebagai lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya," jelas Buya Hussin.
Menurut Komisi Nasional Perempuan, sepanjang tahun 2015-2020 telah menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dari keseluruhan pengaduan yang terjadi di lembaga pendidikan.
Hal ini diperkuat dengan survei Mendikbud-Ristek tahun 2019 bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%).
“Saya setuju, bagaimanapun Peraturan Menteri baik. Segala yang mengarah kepada kekerasan apapun itu harus dicegah, dan peraturan menteri itu wajib didukung,” jelas dia.
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Basuki Rekso Wibowo juga mendukung Permendikbudristek ini.
"Dengan telah ditetapkan serta terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka secara yuridis pihak perguruan tinggi dapat melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.
Sambutan positif juga muncul dari kalangan aktivis muslim dan pegiat kesetaraan gender. Kalis Mardiasih, aktivis muda Nahdlatul Ulama menilai semua warga negara yang normal semestinya turut berbahagia dengan lahirnya Permendikbudristek PPKS.
Unsur pembahasan Permendikbudristek PPKS cukup lengkap, mencakup poin pencegahan, penanganan dan perlindungan kekerasan seksual yang berfokus pada perlindungan dan keadilan untuk korban.
Menurut Kalis, hal yang paling membingungkan dari warga negara yang menolak Permendikbudristek PPKS ini adalah tuduhan bahwa pemerintah telah melegalisasi zina.
Padahal, jika memahami substansi dokumen ini berisi penanganan kasus dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Tidak ada satu pun pembahasan soal praktik tersebut. (RO/OL-09)
DIREKTORAT Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pertama kalinya menggelar Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) tingkat Internasional.
MAJELIS Masyayikh mengingatkan pentingnya penerapan standar mutu tinggi dalam penyusunan jenjang lanjutan pendidikan tinggi pesantren.
IMAM An-Nawawi lahir pada pertengahan bulan Muharam tahun 631 H di kota Nawa. Menurut pendapat utama, ia meninggal dunia sementara umurnya tidak lebih dari 45 tahun.
Usulan pengalokasian dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dikaji dan didasarkan pada pendapat para ulama. Itu harus dibahas hukumnya dari sisi agama.
Para ulama yang tergabung dalam Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) meminta Presiden Prabowo Subianto menurunkan pajak.
MENTERI Agama, Nasaruddin Umar mengatakan bahwa di era post-truth atau era di mana kebohongan dapat menyamar menjadi kebenaran saat ini, menjadi ulama sangat tidak mudah.
THEFI 2025 berawal pada 9 Agustus di Jakarta, lalu berlanjut di 10 Agustus di Bandung, 12 Agustus di Makassar, 14 Agustus di Surabaya, dan 16 – 17 Agustus di Medan.
Keberlanjutan organisasi tak hanya ditentukan teknologi dan sistem, tetapi juga oleh pemimpin yang mampu menjawab tantangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
UIII meluncurkan Indonesian Institute for Human Fraternity, sebuah lembaga yang akan mengawal penerjemahan nilai-nilai persaudaraan manusia ke dalam kebijakan dan program konkret.
PADA 124 tahun yang lalu, tepatnya pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina mengumumkan kebijakan politik etis Belanda untuk rakyat kolonialnya.
Binus University meluncurkan Program Studi Digital Media Communication di kampus Alam Sutera.
Akreditasi dari LAM Teknik bukan sekadar status administratif, tetapi pemicu nyata perubahan mutu pendidikan teknik di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved