Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Menurutnya, hal itu terjadi karena masih minimnya penggunaan perspektif korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
"Saya kira penyebab tersendatnya pendekatan hukum Undang-Undang TPKS adalah tiadanya kerelaan kita untuk menggunakan perspektif korban," kata Usman dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/7).
"Padahal Undang-Undang TPKS ini semangat dalam konteks perspektif korban ini tinggi sekali. Tapi kita kelihatannya belum rela menggunakannya begitu," sambungnya.
Menurut Usman, ketika perspektif korban tidak dihadirkan dalam proses hukum, yang justru dominan adalah relasi kuasa dan budaya patriarki yang menambah penderitaan korban.
Ia mengatakan, untuk membangun perspektif korban, terdapat lima prinsip penting yang harus dilakukan. Di antaranya, Empati, yakni memosisikan diri seolah-olah sebagai korban kekerasan seksual, kemudian percaya kepada korban, mendengar dan memberi ruang yang aman ketika korban menceritakan kasusnya.
"Selanjutnya tidak menyalahkan dan menghakimi korban, serta membantu korban apabila memerlukan perlindungan dari lembaga layanan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Usman juga menekankan pentingnya keterlibatan Polisi Wanita (Polwan) dalam penanganan kasus TPKS. Menurutnya, dengan adanya keterlibatan Polwan akan membuat para korban lebih merasa tenang dan terbuka.
"Saya setuju, saya kira awal untuk memiliki perspektif korban di kalangan, terutama aparat penegak hukum, ya memperbanyak Polwan. Dan ini memang betul-betul harus Polwan yang mengurus dan menangani perempuan korban kekerasan seksual," tuturnya. (H-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Selain itu, santri putra ditemukan lebih rentan (1,90%) dibandingkan santri putri (0,20%), terhadap kekerasan seksual di pesantren.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved