Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Menurutnya, hal itu terjadi karena masih minimnya penggunaan perspektif korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
"Saya kira penyebab tersendatnya pendekatan hukum Undang-Undang TPKS adalah tiadanya kerelaan kita untuk menggunakan perspektif korban," kata Usman dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/7).
"Padahal Undang-Undang TPKS ini semangat dalam konteks perspektif korban ini tinggi sekali. Tapi kita kelihatannya belum rela menggunakannya begitu," sambungnya.
Menurut Usman, ketika perspektif korban tidak dihadirkan dalam proses hukum, yang justru dominan adalah relasi kuasa dan budaya patriarki yang menambah penderitaan korban.
Ia mengatakan, untuk membangun perspektif korban, terdapat lima prinsip penting yang harus dilakukan. Di antaranya, Empati, yakni memosisikan diri seolah-olah sebagai korban kekerasan seksual, kemudian percaya kepada korban, mendengar dan memberi ruang yang aman ketika korban menceritakan kasusnya.
"Selanjutnya tidak menyalahkan dan menghakimi korban, serta membantu korban apabila memerlukan perlindungan dari lembaga layanan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Usman juga menekankan pentingnya keterlibatan Polisi Wanita (Polwan) dalam penanganan kasus TPKS. Menurutnya, dengan adanya keterlibatan Polwan akan membuat para korban lebih merasa tenang dan terbuka.
"Saya setuju, saya kira awal untuk memiliki perspektif korban di kalangan, terutama aparat penegak hukum, ya memperbanyak Polwan. Dan ini memang betul-betul harus Polwan yang mengurus dan menangani perempuan korban kekerasan seksual," tuturnya. (H-3)
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved