Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada hari ini, Selasa (29/7).
Kegiatan ini dilaksanakan secara luring oleh jajaran KPU Provinsi Riau di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau dan daring yang diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Turut hadir secara daring, Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, dan Kepala Biro Hukum KPU RI, Novy Hasbhy Munawar.
Dalam arahannya, Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
“Kebijakan ini bukan hanya administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etik lembaga dalam melindungi seluruh insan KPU,” ujar Iffa, Selasa (29/7).
Ketua, Anggota, Sekretaris beserta pejabat struktural Sekretariat KPU Provinsi Riau hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Anggota KPU RI dan menekankan bahwa KPU Provinsi Riau berkomitmen untuk melaksanakan pedoman ini secara konsisten dan menyeluruh.
“Pencegahan kekerasan seksual harus menjadi bagian dari budaya kerja yang berintegritas dan saling menghormati,” tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang kemudian ditandatangani oleh Ketua, anggota dan Sekretariat KPU Provinsi Riau. Pakta integritas ini juga akan ditandatangani oleh seluruh pejabat struktural dan staf Sekretariat KPU Provinsi Riau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Riau, Fariza, yang hadir secara daring sebagai narasumber menyampaikan materi tentang pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja serta strategi perlindungan korban. Ia menyoroti pentingnya edukasi, pendampingan psikologis, dan sistem pelaporan yang aman sebagai bagian dari perlindungan komprehensif.
Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, memaparkan bahwa KPU Provinsi Riau telah membentuk satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Satgas ini akan menjadi garda depan dalam proses edukasi, pencegahan, serta tindak lanjut atas laporan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU,” ungkapnya.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Nugroho Noto Susanto.
Ia menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji jabatan, serta implementasi pakta integritas.
“Nilai-nilai etika harus menjadi landasan dalam setiap tindakan penyelenggara pemilu, termasuk dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual,” tegasnya
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menyebut langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang menghadapi bencana besar.
PAW merupakan bagian krusial dari tugas pelayanan KPU
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, yang dalam sambutannya menyampaikan motivasi dan apresiasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota.
Kajian ini difokuskan untuk membedah dinamika hukum dan dampak strategis dari sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 yang telah diputus MK.
KPU Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan kembali menyelenggarakan Kajian Hukum Seri VII Tahun 2025 dengan topik utama “Putusan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025”.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Riau dalam membina pemilih pemula dan pra-pemilih, khususnya generasi muda, dengan pendekatan yang interaktif dan menyenangkan.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved