Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada hari ini, Selasa (29/7).
Kegiatan ini dilaksanakan secara luring oleh jajaran KPU Provinsi Riau di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau dan daring yang diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Turut hadir secara daring, Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, dan Kepala Biro Hukum KPU RI, Novy Hasbhy Munawar.
Dalam arahannya, Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
“Kebijakan ini bukan hanya administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etik lembaga dalam melindungi seluruh insan KPU,” ujar Iffa, Selasa (29/7).
Ketua, Anggota, Sekretaris beserta pejabat struktural Sekretariat KPU Provinsi Riau hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Anggota KPU RI dan menekankan bahwa KPU Provinsi Riau berkomitmen untuk melaksanakan pedoman ini secara konsisten dan menyeluruh.
“Pencegahan kekerasan seksual harus menjadi bagian dari budaya kerja yang berintegritas dan saling menghormati,” tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang kemudian ditandatangani oleh Ketua, anggota dan Sekretariat KPU Provinsi Riau. Pakta integritas ini juga akan ditandatangani oleh seluruh pejabat struktural dan staf Sekretariat KPU Provinsi Riau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Riau, Fariza, yang hadir secara daring sebagai narasumber menyampaikan materi tentang pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja serta strategi perlindungan korban. Ia menyoroti pentingnya edukasi, pendampingan psikologis, dan sistem pelaporan yang aman sebagai bagian dari perlindungan komprehensif.
Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, memaparkan bahwa KPU Provinsi Riau telah membentuk satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Satgas ini akan menjadi garda depan dalam proses edukasi, pencegahan, serta tindak lanjut atas laporan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU,” ungkapnya.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Nugroho Noto Susanto.
Ia menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji jabatan, serta implementasi pakta integritas.
“Nilai-nilai etika harus menjadi landasan dalam setiap tindakan penyelenggara pemilu, termasuk dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual,” tegasnya
KPU Provinsi Riau menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
KPU Provinsi Riau menerima dua penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas perannya dalam mendukung transparansi informasi publik dan kerja sama lintas instansi pada 2024.
Tingkat partisipasi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 mencapai 59,43%, meningkat dibandingkan dengan 58,02% pada Pemilihan 2018 dan 54,00% pada Pemilihan 2013.
Sebanyak 9.932.186 surat suara terdiri dari 4.955.093 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan sebanyak 4.977.093 untuk bupati dan wakil, walikota dan wawali.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved