Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Regulasi baru ini ditegaskan sebagai pedoman utama untuk memastikan proses PAW berjalan akuntabel dan seragam di seluruh daerah.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Kantor KPU Provinsi Riau ini dihadiri langsung oleh Anggota KPU Riau (Nahrawi, Abdul Rahman, dan Supriyanto), Sekretaris KPU Riau (Rudinal B), serta perwakilan partai politik tingkat Provinsi Riau. Peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Riau mengikuti secara daring.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Riau, Nahrawi, menegaskan bahwa penanganan PAW merupakan bagian krusial dari tugas pelayanan KPU karena menyangkut keberlangsungan fungsi representasi publik di lembaga legislatif.
“PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir sebagai pedoman utama yang mengatur seluruh proses PAW secara rinci. Regulasi ini memberikan kejelasan langkah bagi seluruh jajaran penyelenggara agar setiap permohonan PAW dapat diproses dengan standar yang sama, tertib, dan tetap menjaga prinsip-prinsip akuntabilitas,” ujar Nahrawi, Rabu (10/12).
Kegiatan Bimtek ini tidak hanya membahas ketentuan dan alur PAW yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, tetapi juga memberikan pendalaman teknis mengenai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.
Sesi khusus turut diberikan untuk membahas penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW). Aplikasi ini merupakan instrumen digital yang digunakan untuk mempercepat dan menertibkan proses PAW.
Melalui diskusi teknis dan sesi tanya jawab, KPU Riau berupaya menyamakan persepsi seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam menerapkan regulasi serta mengoperasikan aplikasi SIMPAW.
KPU Provinsi Riau berharap, dengan terselenggaranya kegiatan ini, kualitas pelayanan PAW dapat ditingkatkan, sehingga seluruh jajaran KPU di Riau siap memberikan layanan PAW yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved