Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disorot. Pasalnya, asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dengan asas tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum.
Pakar hukum pidana Indah Sri Utari menyebut pembahasan asas dominus litis perlu dalam RKUHAP perlu dibahas hati-hati.
"Penerapan dominus litis di dalam RKUHAP perlu kehati-hatian apalagi kalau dimasukkan di dalam UU Kejaksaan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi superpower, kemudian menerapkan kehati-hatian di dalam proses penerapan sebuah sistem," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Sabtu (8/2)
Selain itu, ia menilai asas dominus litis rawan disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.
"Padahal di dalam sebuah peradilan pidana itu ada sistem yang terdiri dari subsistem. Subsistem kepolisian yaitu penyidikan, (subsistem) kejaksaan penuntutan, dan (subsistem) pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan lembaga eksekutor," papar Wakil Dekan FH Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini
Sejatinya, jelas Indah, semua lembaga tersebut harus bersinergi. Sistem harus ditopang oleh subsistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, berpotensi memicu potensi penyalahgunaan wewenang.
"Di kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, misal terhadap seseorang tersangka tanpa alasan jelas. Sehingga memungkinkan tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti," katanya.
Potensi lain yang bisa muncul adalah penyalahgunaan penuntutan. Kejaksaan bisa saja menyalahgunakan wewenang penuntutan, yakni menghentikan penuntutan demi menargetkan lawan politik atau lawan bisnis.
"Semua itu serba mungkin, karena dominasi, super atau pemberian kewenangan yang lebih dalam sub sistem yang sama di dalam sistem peradilan pidana," pungkasnya. (P-3)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved