Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
RANCANGAN KUHAP memang membutuhkan pembaruan hukum acara pidana yang revolusioner.
Namun, kata Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, usulan kejaksaan memasukkan perluasan asas dominus litis akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian.
Penerapan asas dominus litis mencuat dalam wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan RKUHAP. DPR telah menyepakati keduanya masuk 41 prolegnas prioritas 2025.
Menurut Fernando, kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP, pengendalian perkara ada di jaksa. Ini artinya polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa.
“Selama ini sudah diatur dalam KUHAP koordinasi antara jaksa dengan polisi dalam penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih rinci dan jelas mengenai koordinasi antara polisi dan jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” ujarnya lewat keterangan yang diterima, Sabtu (8/2).
Dominus litis ialah kewenangan untuk menentukan dapat tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Ia menambahkan, pada praktiknya sangat dimungkinkan berpotensi memicu ketegangan antar lembaga penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan karena tumpang tindih kewenangan
“Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP hanya butuh pembenahan dan pengaturan lebih jelas mengenai penanganan suatu perkara,” pungkasnya. (P-3)
Pembahasan Revisi KUHAP diminta jangan hanya berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis.
Sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, aktor-aktor penegak hukum memiliki kemandirian masing-masing dan berposisi setara
Kejagung menyatakan revisi UU Kejaksaan diperlukan untuk membuat kejaksaan di Indonesia menjadi institusi yang kokoh.
PAKAR hukum tata negara, Margarito Kamis menyebut penerapan asas dominus litis atau penguasa perkara pada RKUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga
Pembaruan KUHAP harus berbasis pada prinsip keadilan dalam proses pidana.
Pakar hukum menyebut bahwa asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved