Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR Hukum dari Universitas Khairun (UNKHAIR) Ternate, Rusdi Hasan mengatakan, bahwa asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia.
Ada tiga alasan kenapa asas dominus litis merusak sistem hukum di Indonesia. Pertama, asas dominus litis ini memungkinkan tereduksinya kewenangan Polri sebagai penyidik dalam criminal justice sistem di Indonesia.
"Sehingga secara operasional dalam penerapannya akan berimplikasi pada kerancuan hukum acara pidana kita," jelas Rusdi melalui keterangannya, Sabtu (8/2).
Kedua, sambung Rusdi, dalam konsensus hukum nasional, Kepolisian memiliki yurisdiksi yang lebih utama dalam soal penyidikan, sehingga penerapan asas ini dapat memungkinkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.
"Dalam hal ini antara Kejaksaan dan Kepolisian," ungkapnya.
Ketiga, terhadap persoalan tidak ada tindak lanjut atas laporan atas masyarakat tentang suatu peristiwa hukum, misalnya, soal korupsi.
Maka, mekanisme tersendiri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, tentang manajemen penyidikan sehingga dalam soal ini tidak diperlukannya tindakan ambil alih dari kejaksaan.
"Dan yang terakhir, ialah asas dominus litis tidak mengandung aspek filosofi hukum yang bersifat universal," papar Rusdi.
"Misalnya tujuan hukum atau pemenuhan asas keadilan hukum. Jadi, konklusi sederhananya adalah asas ini mencederai prinsip dasar hukum acara pidana kita sekaligus berpotensi mengganggu yurisdiksi kepolisian," pungkasnya. (Z-9)
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Pembahasan Revisi KUHAP diminta jangan hanya berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis.
Sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, aktor-aktor penegak hukum memiliki kemandirian masing-masing dan berposisi setara
Kejagung menyatakan revisi UU Kejaksaan diperlukan untuk membuat kejaksaan di Indonesia menjadi institusi yang kokoh.
PAKAR hukum tata negara, Margarito Kamis menyebut penerapan asas dominus litis atau penguasa perkara pada RKUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga
Pembaruan KUHAP harus berbasis pada prinsip keadilan dalam proses pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved