Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi hukum di Indonesia.
Pembaruan KUHAP sangat diperlukan setelah Indonesia melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2023. KUHAP yang berlaku sudah berusia 43 tahun sejak disahkan pada 1981.
“Hukum acara kita sudah dari 1981, berarti sudah 43 tahun. Saya khawatir norma-norma yang ada di KUHAP sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian, lebih tepat bahasanya mungkin sudah usang,” ujar Rudianto dalam Focus Group Discussion (FGD) Fraksi NasDem bertajuk 'Telaah RUU KUHAP', di Ruang Fraksi NasDem, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (31/1).
Lebih lanjut Rudianto mengatakan dengan adanya KUHP baru yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman, maka hukum acara pidana juga harus diperbarui agar tidak terjadi ketimpangan dalam sistem hukum pidana nasional.
“Seiring dengan KUHP kita yang sudah lahir sebagai produk dalam negeri, ya sejatinya hukum acara kita juga harus direvisi,” tandas legislator dari Dapil Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu.
Tenaga Ahli Fraksi Partai NasDem DPR RI menggelar FGD dengan menghadirkan praktisi dan aktivis hukum terbaik di Indonesia. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ifititah Sari, menekankan perlunya perlindungan bagi tersangka dan terdakwa
“Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta perlunya penentuan indikator objektif yang dapat digunakan hakim untuk mengidentifikasi pelanggaran hak tersangka/terdakwa,” tegas Iftitah.
Sementara itu, Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Fajri Nursyamsi, memuji kegigihan Fraksi Partai NasDem dalam memperjuangan RUU KUHAP yang sudah seharusnya direvisi.
“Saya memuji langkah Partai NasDem yang proaktif mendorong RUU KUHAP yang sebenarnya sudah banyak tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” kata Fajri.
Hal serupa juga diungkapkan oleh pembicara lain seperti Iwan K Hamid dari Yayasan Bantuan Hukum Amanagappa, Siti Aminah Tardi dari Komisioner Komnas Perempuan dan Reginaldo Sultan selaku Sekretaris Mahkamah Partai DPP Partai NasDem.
Pada penghujung FGD, Rudianto menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan revisi agar dapat segera dibahas dan disahkan demi memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.
“RUU KUHAP bisa selesai tahun ini” tutup Rudi. (P-5)
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengungkapkan revisi KUHAP diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan memperlemah pemberantasan korupsi.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved