Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi hukum di Indonesia.
Pembaruan KUHAP sangat diperlukan setelah Indonesia melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2023. KUHAP yang berlaku sudah berusia 43 tahun sejak disahkan pada 1981.
“Hukum acara kita sudah dari 1981, berarti sudah 43 tahun. Saya khawatir norma-norma yang ada di KUHAP sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian, lebih tepat bahasanya mungkin sudah usang,” ujar Rudianto dalam Focus Group Discussion (FGD) Fraksi NasDem bertajuk 'Telaah RUU KUHAP', di Ruang Fraksi NasDem, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (31/1).
Lebih lanjut Rudianto mengatakan dengan adanya KUHP baru yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman, maka hukum acara pidana juga harus diperbarui agar tidak terjadi ketimpangan dalam sistem hukum pidana nasional.
“Seiring dengan KUHP kita yang sudah lahir sebagai produk dalam negeri, ya sejatinya hukum acara kita juga harus direvisi,” tandas legislator dari Dapil Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu.
Tenaga Ahli Fraksi Partai NasDem DPR RI menggelar FGD dengan menghadirkan praktisi dan aktivis hukum terbaik di Indonesia. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ifititah Sari, menekankan perlunya perlindungan bagi tersangka dan terdakwa
“Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta perlunya penentuan indikator objektif yang dapat digunakan hakim untuk mengidentifikasi pelanggaran hak tersangka/terdakwa,” tegas Iftitah.
Sementara itu, Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Fajri Nursyamsi, memuji kegigihan Fraksi Partai NasDem dalam memperjuangan RUU KUHAP yang sudah seharusnya direvisi.
“Saya memuji langkah Partai NasDem yang proaktif mendorong RUU KUHAP yang sebenarnya sudah banyak tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” kata Fajri.
Hal serupa juga diungkapkan oleh pembicara lain seperti Iwan K Hamid dari Yayasan Bantuan Hukum Amanagappa, Siti Aminah Tardi dari Komisioner Komnas Perempuan dan Reginaldo Sultan selaku Sekretaris Mahkamah Partai DPP Partai NasDem.
Pada penghujung FGD, Rudianto menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan revisi agar dapat segera dibahas dan disahkan demi memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.
“RUU KUHAP bisa selesai tahun ini” tutup Rudi. (P-5)
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP bersama pemerintah pekan depan
Menurut dia, penyelidikan bersifat teknis. Karena setiap tindak pidana ada sisi teknis yang berbeda-beda.
KUHAP baru yang bakal menggantikan peninggalan Belanda itu tak lagi memberikan ruang bagi penyidik kepolisian untuk melakukan penyiksaan terhadap tersangka.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung atau disahkan.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Ketum YLBHI Muhammad Isnur menyoroti proses buruk penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertutup dan terburu-buru.
pembahasan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat pemerintah
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Di sisi lain, DPR bisa bekerja dengan cepat ketika menyangkut kepentingan partai dan oligarki, seperti RUU BUMN dan RUU Minerba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved