Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Peradi SAI Garda Terdepan Mendorong Sistem Peradilan Berbasis Elektronik

Arnoldus Dhae
25/7/2025 23:50
Peradi SAI Garda Terdepan Mendorong Sistem Peradilan Berbasis Elektronik
Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang (keenam kiri) bersalaman dengan Gubernur Bali Wayan Koster (kelima kiri) pada pembukaan Munas Peradi SAI 2025, di Bali, Jumat (25/7).(MI/Arnoldus Dhae )

MUSYAWARAH Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) 2025 resmi dibuka di Ballroom The Anvaya Beach Resort, Kuta, Bali, Jumat (25/7). Acara yang akan diakhiri dengan pemilihan ketua umum baru ini dihadiri oleh seluruh pengurus baik pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota seluruh Indonesia. 

Munas kali ini dibuka oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham Widodo, dihadiri oleh seluruh Forkompinda Bali, Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana dan pejabat dari beberapa kementerian terkait lainnya. Tema Munas Peradi SAI Tahun 2025 yaitu Peradi SAI Pelopor Transformasi Digital Profesi Advokat.

Era Digital?

Dalam sambutannya, Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang mengatakan, Peradi SAI Bali harus menjadi garda terdepan dalam semangat pelayanan hukum kepada masyarakat. Saat ini sistem pelayanan hukum kepada masyarakat perlu transformasi digital. Dalam era digital saat ini, sistem peradilan pun mengalami banyak perubahan. 

Salah satu terobosan terbesar saat ini adalah penerapan sistem peradilan berbasis digital yakni e-Court. "Peradi SAI adalah anggota organisasi profesi advokat yang paling pertama menerapkan sistem peradilan e-Court. Pengadilan Negeri yang pertama kali menerapkan e-court di Indonesia adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di mana Peradi SAI juga ada di sana, dan saat ini anggota Peradi SAI adalah yang terbanyak mengakses dan atau menginput sistem e-Court," ujarnya disambut tepuk tangan meriah para peserta yang hadir. 

Junjung Efisiensi?

Ke depannya, Juniver Girsang meminta agar semua anggota Peradi SAI selalu mengedepankan penerapan e-Court untuk menjunjung tinggi efisiensi dan transparansi proses hukum. Peradi SAI harus tampil sebagai organisasi advokat yang terdepan dalam mendukung dan mengimplementasikan sistem e-Court di seluruh Indonesia. 

Peradi SAI secara konsisten program modernisasi peradilan melalui pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan bagi para anggotanya dalam menggunakan platform e-Court. "Di akhir kepengurusan saya ini akan dibagikan ke setiap DPC Peradi SAI seluruh Indonesia untuk mendapatkan satu laptop secara gratis. Ini harus menjadi inventaris kantor dan jangan dipakai oleh perorangan. Supaya semua anggota harus latih menggunakan teknologi digital untuk mengimplementasikan sistem e-Court. Saya sendiri menyumbang 10 laptop. Tidak usah berterima kasih karena ini sudah menjadi tanggung jawab saya dalam pengembangan anggota Peradi SAI di seluruh Indonesia," ujarnya.

Ratusan Advokat?

Dalam rangkaian Munas Peradi SAI juga dilakukan seminar nasional bertajuk Reformulasi RUU KUHAP Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berwawasan HAM. Acara dipandu oleh Moderator Andi Simangunsong dan dihadiri oleh ratusan advokat dari berbagai wilayah di Indonesia.

Hadir sebagai pembicara dalam seminar ini Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Yanto, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Hendra Kurnia dan Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang.

Reformulasi KUHAP?

Dalam presentasinya, Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.

“Reformulasi KUHAP adalah kebutuhan mendesak. Hakim sebagai pelaksana hukum di ujung proses harus didengar dalam perumusan ulang. Tujuan akhirnya adalah hukum pidana yang adil, humanis, dan berwawasan HAM,” ujar Yanto.

Norma Baru?

Sementara itu, Hendra Kurnia memaparkan perkembangan terbaru dalam penyusunan RUU KUHAP, termasuk berbagai norma baru yang diusulkan untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip keadilan modern, antara lain plea bargaining, restorative justice, dan penguatan posisi korban dalam sistem peradilan pidana.

Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengawal pembaruan hukum pidana nasional yang lebih akuntabel, partisipatif, dan menjunjung tinggi hak konstitusional semua pihak dalam proses peradilan.

Peran Advokat?

Seminar ini juga menyerukan perlunya penguatan peran advokat sejak tahap awal proses hukum, penyediaan bantuan hukum secara merata, serta pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum guna mencegah praktik yang melanggar HAM. PeradiSAI terus mendorong reformasi sistem hukum Indonesia yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara. (Arnoldus Dhae/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya