Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi.
Edward mengatakan RUU KUHAP mengatur acara pidana secara umum. Ia mengatakan ketika diteliti dalam RUU KUHAP, ada tindakan yang itu dikecualikan untuk KPK. Misalnya, koordinator pengawasan penyidikan dilakukan oleh Polri tidak berlaku untuk penyidik di Kejaksaan, KPK dan TNI.
"Upaya paksa seperti penangkapan-penangkapan harus berkoordinasi dengan Polri. Tetapi itu dikecualikan untuk Kejaksaan, TNI, dan KPK. Jadi sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan, tidak akan pernah menghambat pemberantasan korupsi," kata Edward di Auditorium BPSDM Hukum, Depok, Selasa (29/7).
Edward mengakui bakal ada kritikan terhadap RUU KUHAP. Menurutnya, kritikan itu akan diterima dan dibahas di Komisi III DPR RI.
"Jadi tidak perlu dikhawatirkan dan saya yakin bahwa DPR akan membuka kembali untuk mendengarkan aspirasi publik," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan tindak pidana korupsi.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sekaligus Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia menjelaskan salah satu problem mendasar dalam RUU KUHAP adalah ketentuan mengenai pelaksanaan penyidikan dan mekanisme penyerahan berkas perkara yang secara sistematis dapat melemahkan independensi KPK dalam menangani perkara korupsi.
Erma menjelaskan pada Pasal 7 ayat (3) dan (4) mewajibkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu untuk berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Meskipun ada pengecualian bagi KPK dalam ayat (5), celah problematik justru tampak terang dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3), yang mengatur bahwa penyerahan berkas perkara ke penuntut umum (JPU) harus dilakukan melalui penyidik Polri tanpa pengecualian untuk KPK.
"Ketiadaan klausul pengecualian ini menjadi sinyal serius adanya pergeseran arah politik hukum acara pidana yang tidak lagi menempatkan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen. Padahal, prinsip independensi merupakan salah satu tulang punggung efektivitas kerja KPK yang selama ini memungkinkan penanganan perkara korupsi kelas tinggi tanpa intervensi atau hambatan struktural dari lembaga lain," kata Erma melalui keterangannya, Jumat (25/7).
Erma mengatakan konstruksi hukum yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) membuka celah transaksional baru. Dalam sistem tersebut, seluruh berkas perkara yang berasal dari penyidik tertentu, termasuk penyidik KPK harus terlebih dahulu diserahkan kepada penyidik Polri sebelum sampai ke tangan penuntut umum.
Erma menilai hal ni menciptakan dua masalah sekaligus, yakni adanya potensi penghambatan administratif dalam jalur koordinasi yang tidak perlu dan kerawanan manipulasi proses hukum, termasuk kemungkinan intervensi dalam hal waktu, substansi, atau bahkan keputusan apakah perkara akan dilanjutkan ke penuntutan atau tidak.
"Kewajiban pelimpahan berkas perkara melalui penyidik Polri menghapus jalur langsung yang sebelumnya dimiliki KPK, dan mengubahnya menjadi jalur yang rentan terhadap praktik-praktik tidak profesional dan beraroma politis. Hal ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan negosiasi di belakang layar, terutama pada perkara yang menyangkut elit politik atau pejabat tinggi negara," katanya.
Erma mengatakan ketidakkonsistenan antara Pasal 7 dan Pasal 8 dalam memberikan pengecualian kepada KPK menunjukkan adanya ketidakselarasan antara prinsip hukum dan teknik perumusan norma. Di satu sisi, RUU KUHAP tampak mengakui keistimewaan institusi seperti KPK dalam hal penyidikan pada Pasal 7 ayat 5, tetapi pada saat yang sama mencabut atau mengaburkan keistimewaan itu saat menyangkut proses penuntutan pada Pasal 8 ayat 3.
"Secara doktrinal, perumusan seperti ini mencederai prinsip due process of law dan mengaburkan batas-batas kerja antar lembaga penegak hukum. Padahal, pembentukan KPK melalui UU No. 30 Tahun 2002 dimaksudkan untuk menjamin adanya mekanisme pemberantasan korupsi yang tidak tunduk pada struktur penegakan hukum konvensional yang terbukti tidak cukup efektif," pungkasnya. (Faj/M-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved