Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kritikan soal pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU KUHAP yang hanya dilaksanakan selama dua hari.
Habiburokhman menyebut, dalam pembahasannya, tidak semuanya DIM RUU KUHAP dibahas. Ia menjelaskan hanya sekitar 20% dari 1.676 DIM dalam RUU KUHAP tersebut yang berisi substansi baru. Sehingga, pihaknya bisa cepat membahasnya selama dua hari.
"Ketika kemarin ya (ditanyakan) kok (pembahasan)DIM dikejar cepat sekali, hanya dua hari? Teman-teman, DIM dari pemerintah itu 80 persen sama, tetap, DIM tetap. Oke, sisanya ada perubahan redaksi dan lain sebagainya. Yang kita sepakat di awal, DIM tetap. Ini hanya mekanisme supaya kita enggak boros waktu. Saya punya pengalaman, undang-undang itu, namanya anggota DPR kadang-kadang setuju aja interupsi,” kata Habiburokhman melalui keterangannya, Selasa (22/7).
Habiburokhman mengatakan meski pembahasannya cepat, peluang untuk pengubahan substansi di dalam draf RUU KUHAP masih terbuka lebar. Ia menegaskan pembahasan RUU KUHAP ini tidak dilakukan secara ugal-ugalan.
“Masih terbuka. Karena teman-teman, ini perpaduan kerja teknis dengan kerja politis. Harus dipahami begitu. Nggak gampang, nggak hanya teknis. Tiba-tiba ada perubahan. Masih tetap terbuka sampai janur kuning, ya, janur kuning menjelang paripurna itu diketuk. Insyaallah kami tidak ugal-ugalan. Kami semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam paparnya menyinggung cepatnya pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP di Panja RUU KUHAP. Pembahasan itu hanya dilaksanakan selama dua hari.
“Pembahasan di 9-10 Juli ya, yang hanya dua hari gitu. Kami harap pembahasan ini kemudian matang, dan kemudian menerima dan mengakomodir semua masukan. Kami berharap betul dan saya melihat komitmen yang kuat dari komisi III untuk membahas ini secara terbuka dan berkelanjutan,” katanya. (Faj/I-1)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan polisi masih membuka kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
DPR RI menjadi salah satu institusi negara yang paling transparan sebab jalannya rapat-rapat disiarkan secara langsung sehingga bisa disaksikan oleh publik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan revisi Undang-Undang KUHAP atau RUU KUHAP tidak dilakukan di hotel.
Haidar menjelaskan pernyataan tersebut menunjukkan DPR sebagai sebuah lembaga negara terkesan ingin terlihat dominan dalam relasi ketatanegaraan
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved