Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan polisi masih membuka kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Ia menilai penyidik Polda Metro Jaya bekerja hati-hati sehingga belum menutup kasus itu.
"Dikatakan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan orang lain, namun penyidik masih belum menutup kasus," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Rabu (30/9).
Habiburokhman menilai penyidik memahami prinsip hukum pidana bahwa kesimpulan akhir harus diambil dengan bukti yang tak terbantahkan. Ia mengatakan investigasi kriminal ilmiah yang dijalankan dengan melibatkan banyak ahli membantu masyarakat untuk memahami kasus tersebut.
"Dari fakta-fakta yang disampaikan, bisa kami lihat bahwa para penyidik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, sabar, cermat dan teliti," kata Habiburokhman.
Seperti diberitakan, Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil No.22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan Arya Daru tewas tanpa keterlibatan orang lain.
"Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7).
Wira juga menambahkan bahwa kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.
"Penyelidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," katanya.
Wira menyebutkan, kesimpulan tersebut juga diambil dari beberapa ahli yang menyebutkan tidak ada tanda-tanda tewasnya Arya Daru akibat kekerasan dari orang lain. (H-4)
Pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di lokasi.
Kapolri mengatakan penelitian dilakukan secara mendalam. Agar, nanti saat disimpulkan berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ketika ditanya awak media kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, soal isi dan penerima pesan, Wira enggan menjawab detail.
Anam mengatakan, dalam kegiatan evaluasi, penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan rangkaian penyelidikan dari awal hingga hari ini.
Reonald menyebut penyidik telah mengantongi bukti digital siber yang bisa membuka fakta-fakta dalam telepon genggam itu di perangkat lain.
Rekaman CCTV, memperlihatkan Arya masih beraktivitas membuang sampah dalam kantong plastik hitam pada Senin malam, 7 Juli 2025 sekitar pukul 23.24 WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved