Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya masih mencari ponsel Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Meski hilang, dipastikan tidak menghambat penyidikan.
"Ponsel, ya sampai dengan kapan pun akan tetap dicari ya, pasti akan tetap ini, akan dibutuhkan, tapi dalam untuk pengungkapan fakta dan menjelaskan apa yang terjadi, dari penyelidik menyatakan bahwa walaupun handphone hilang, tidak menghambat dalam pengungkapan dan untuk menemukan fakta apa yang terjadi," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada Metrotvnews.com, hari ini.
Pasalnya, Reonald menyebut penyidik telah mengantongi bukti digital siber yang bisa membuka fakta-fakta dalam telepon genggam itu di perangkat lain. Seperti email dan WhatsApp yang bisa dibuka di laptop yang telah ditemukan penyidik.
"Terus dikombinasikan lagi dengan WA istri, WA teman, WA orang-orang yang sebelum yang bersangkutan itu ditemukan sudah tidak bernyawa, itu handphone-nya kan semua sudah disingkronkan dengan apa yang terjadi," ungkap Reonald.
Seperti percakapan dengan istrinya, atasannya, hingga rekan kerja yang sama-sama berbelanja di salah satu unit pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta. Di samping itu, Reonald menyebut penyidik sudah meminta keterangan sopir taksi.
"Sopir taksi yang mendapatkan orderan yang untuk mengantarkan orderan itu juga sudah diambil keterangan," pungkas Reonald.
Sebelumnya, Arya Daru ditemukan dengan kondisi kepala hingga wajah terbungkus lakban kuning oleh penjaga indekos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Korban telah dimakamkan di kampung halaman di Bantul, Yogyakarta.
Namun, penyebab kematian masih belum terungkap. Polda Metro Jaya telah mengautopsi di RSCM, Jakarta dan menginvestigasi. Bahkan, hari ini menggelar perkara kasus kematian karyawan Kemenlu itu. Nantinya, akan disampaikan hasilnya ke publik apakah tewas karena bunuh diri atau korban pembunuhan. (Yon/P-1)
Almuzzammil menegaskan perlunya klarifikasi resmi atas sejumlah hal yang masih menyisakan pertanyaan publik, seperti hasil visum, keterangan saksi, serta proses otopsi.
Menurut Nicholay, dalam setiap peristiwa pidana tidak ada kejahatan yang sempurna sehingga peluang untuk mengungkap fakta selalu ada.
Keluarga membutuhkan perlindungan dari LPSK untuk penguatan bagi keluarga dan kuasa hukumnya. Terlebih, ada kejanggalan-kejanggalan ditemukan usai kematian korban.
Kemlu RI mendesak pemerintah Peru untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus penembakan yang menewaskan staf KBRI di Lima yakni Zetro Leonardo Purba.
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Dari pantauan Media Indonesia, rumah orang tua almarhum di Dusun Jombang, Kapanewon Banguntapan, Bantul, tertutup rapat.
Menurut Istri, Arya Daru adalah pribadi yang penuh kesabaran, mampu menahan amarah, dan selalu menjaga perkataan agar tidak menyakiti orang lain.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ketika ditanya awak media kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, soal isi dan penerima pesan, Wira enggan menjawab detail.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan polisi masih membuka kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
Anam mengatakan, dalam kegiatan evaluasi, penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan rangkaian penyelidikan dari awal hingga hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved