Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Anggota Komisi XIII DPR RI, Almuzzammil Yusuf, menegaskan pentingnya pengungkapan secara transparan atas wafatnya diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Ia menilai kejelasan fakta merupakan hak konstitusional keluarga korban sekaligus bagian dari kewajiban negara untuk menegakkan keadilan.
Almuzzammil menegaskan perlunya klarifikasi resmi atas sejumlah hal yang masih menyisakan pertanyaan publik, seperti hasil visum, keterangan saksi, serta proses otopsi.
“Keluarga tentu berhak memperoleh penjelasan yang terang terkait wafatnya almarhum. Setiap hal yang belum jelas harus diungkap secara tuntas melalui mekanisme resmi agar tidak menimbulkan spekulasi. Komisi XIII siap memfasilitasi proses tersebut,” ujar Almuzzammil, melalui keterangannya, Selasa (30/9).
Almuzzammil mengusulkan Komisi XIII mengundang pihak kepolisian, tim medis yang melakukan otopsi, serta lembaga terkait seperti Komnas HAM dan LPSK, untuk memberikan keterangan terbuka. Ia juga menekankan bahwa keputusan mengenai keterbukaan atau tertutupnya rapat harus tetap menghormati pertimbangan keluarga dan kuasa hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kesaksian keluarga, khususnya istri dan orang tua almarhum, dapat menjadi sumber informasi krusial dalam mengungkap peristiwa sebelum wafatnya diplomat tersebut.
“Kami ingin seluruh fakta disampaikan secara terang benderang. Keterbukaan adalah kunci agar kasus ini tidak menyisakan tanda tanya publik,” tegasnya.
Sebelumnya, keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, tidak terima dengan kesimpulan polisi bahwa Arya tewas bunuh diri. Polda Metro Jaya diminta menyelidiki dengan cermat.
Hal ini disampaikan kakak ipar Arya Daru, Meta Bagus. Ia percaya bahwa setiap orang berhak atas kebenaran, terlebih ketika menyangkut seseorang yang sangat dicintai.
"Karena itu, kami sangat berharap agar proses penyelidikan ini dilakukan secara cermat, menyeluruh, dan profesional. Artinya, kami berharap setiap fakta yang ada bisa benar-benar diperiksa dengan teliti dan terbuka," kata Meta.
Meta berharap agar semua masukan dari keluarga, termasuk hal-hal yang dialami dan diketahui secara langsung, dapat ikut dipertimbangkan oleh penyelidik Polda Metro Jaya. Terlepas dari itu, ia mengaku percaya proses penyelidikan akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
"Bagi kami, Daru bukan hanya seorang diplomat atau aparatur negara. Ia adalah anak, suami, kakak, adik, dan sahabat yang kami sayangi. Semasa hidupnya, ia dikenal sebagai pribadi yang berdedikasi dan memiliki kepedulian tinggi terhadap orang lain," ungkapnya.(P-1)
Menurut Istri, Arya Daru adalah pribadi yang penuh kesabaran, mampu menahan amarah, dan selalu menjaga perkataan agar tidak menyakiti orang lain.
KUASA hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Dwi Librianto, mendatangi Sekretariat Umum (Setum) Polri untuk meminta kejelasan terkait pengungkapan kasus kematian diplomat Kemenlu
Kemenlu sampaikan autopsi terhadap jenazah pegawai KBRI Lima, Peru, Zetro Leonardo Purba, yang tewas pada Senin (1/9), telah dilakukan
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM mengimbau Kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan.
Kemenham menegaskan kesimpulan awal kepolisian terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, tidak seharusnya menutup kemungkinan adanya penyebab lain.
Menurut Istri, Arya Daru adalah pribadi yang penuh kesabaran, mampu menahan amarah, dan selalu menjaga perkataan agar tidak menyakiti orang lain.
Menurut Nicholay, dalam setiap peristiwa pidana tidak ada kejahatan yang sempurna sehingga peluang untuk mengungkap fakta selalu ada.
Keluarga membutuhkan perlindungan dari LPSK untuk penguatan bagi keluarga dan kuasa hukumnya. Terlebih, ada kejanggalan-kejanggalan ditemukan usai kematian korban.
Komnas HAM mengimbau Kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved