Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyurati legislator di DPR sampai Presiden Prabowo Subianto soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ada sejumlah pasal, yang dinilai bisa melemahkan pemberantasan korupsi dari bakal beleid itu.
“Kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi III (terkait masalah RKUHAP),” kata Kepala bagian Perencanaan Pengaturan Büro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).
Imam mengatakan, surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
“Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap Rancangan KUHAP yang kami pegang,” ucap Imam.
Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Permintaan ini disebar ke banyak pihak karena KPK tidak mengetahui posisi dari tahapan pengesahan RKUHAP.
Menurut Imam, KPK belum mendapatkan jawaban atas permintaan audiensi ini. Lembaga Antirasuah menilai permintaan diskusi penting karena pembuatan undang-undang harus mengutamakan keterbukaan.
“Kami memandang proses yang telah bergulir ini harus benar-benar meaningful participation, harus memperhatikan partisipasi publik, termasuk KPK,” ucap Imam.
KPK menegaskan tidak pernah diundang dalam pembasahan RKUHAP. Padahal, bakal beleid itu bakal menjadi acuan dalam penanganan kasus korupsi ke depannya.
“Sampai detik ini kami tidak tahu pasti perkembangan dari pasal-pasal KUHAP itu sendiri, karena tadi, kami tidak terlibat langsung, dan tidak tahu perkembangannya seperti apa,” tutur Imam. (Can/P-3)
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengabaikan partisipasi publik.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kritikan soal pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU KUHAP yang hanya dilaksanakan selama dua hari.
Hasanuddin mengatakan lingkungan militer memang keras. Namun, sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan.
Seorang komandan menjadi pengawas dan memberi arahan bagi prajurit di bawahnya. Tetapi justru terlibat kejahatan dalam kasus kematian Lucky.
Dia juga mempertanyakan pelaku yang jumlahnya mencapai 20 orang. Ia meminta penjelasan lengkap peristiwa tersebut.
Peristiwa tersebut bukanlah kasus kekerasan biasa tetapi lebih kepada tuntutan keadilan serta martabat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved