Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyurati legislator di DPR sampai Presiden Prabowo Subianto soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ada sejumlah pasal, yang dinilai bisa melemahkan pemberantasan korupsi dari bakal beleid itu.
“Kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi III (terkait masalah RKUHAP),” kata Kepala bagian Perencanaan Pengaturan Büro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).
Imam mengatakan, surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
“Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap Rancangan KUHAP yang kami pegang,” ucap Imam.
Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Permintaan ini disebar ke banyak pihak karena KPK tidak mengetahui posisi dari tahapan pengesahan RKUHAP.
Menurut Imam, KPK belum mendapatkan jawaban atas permintaan audiensi ini. Lembaga Antirasuah menilai permintaan diskusi penting karena pembuatan undang-undang harus mengutamakan keterbukaan.
“Kami memandang proses yang telah bergulir ini harus benar-benar meaningful participation, harus memperhatikan partisipasi publik, termasuk KPK,” ucap Imam.
KPK menegaskan tidak pernah diundang dalam pembasahan RKUHAP. Padahal, bakal beleid itu bakal menjadi acuan dalam penanganan kasus korupsi ke depannya.
“Sampai detik ini kami tidak tahu pasti perkembangan dari pasal-pasal KUHAP itu sendiri, karena tadi, kami tidak terlibat langsung, dan tidak tahu perkembangannya seperti apa,” tutur Imam. (Can/P-3)
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final.
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
KUHAP baru resmi disahkan. Di tengah protes, ini daftar perubahan penting mulai dari keadilan restoratif hingga penguatan hak korban
AMNESTY International Indonesia memperingatkan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru saja disahkan DPR merupakan ancaman serius terhadap HAM.
Lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya.
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati aturan baru dalam RKUHAP yang mewajibkan pemeriksaan tersangka diawasi CCTV untuk mencegah intimidasi
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
PESAWAT ATR 42 rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Gunung Maros. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved