Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyurati legislator di DPR sampai Presiden Prabowo Subianto soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ada sejumlah pasal, yang dinilai bisa melemahkan pemberantasan korupsi dari bakal beleid itu.
“Kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi III (terkait masalah RKUHAP),” kata Kepala bagian Perencanaan Pengaturan Büro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).
Imam mengatakan, surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
“Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap Rancangan KUHAP yang kami pegang,” ucap Imam.
Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Permintaan ini disebar ke banyak pihak karena KPK tidak mengetahui posisi dari tahapan pengesahan RKUHAP.
Menurut Imam, KPK belum mendapatkan jawaban atas permintaan audiensi ini. Lembaga Antirasuah menilai permintaan diskusi penting karena pembuatan undang-undang harus mengutamakan keterbukaan.
“Kami memandang proses yang telah bergulir ini harus benar-benar meaningful participation, harus memperhatikan partisipasi publik, termasuk KPK,” ucap Imam.
KPK menegaskan tidak pernah diundang dalam pembasahan RKUHAP. Padahal, bakal beleid itu bakal menjadi acuan dalam penanganan kasus korupsi ke depannya.
“Sampai detik ini kami tidak tahu pasti perkembangan dari pasal-pasal KUHAP itu sendiri, karena tadi, kami tidak terlibat langsung, dan tidak tahu perkembangannya seperti apa,” tutur Imam. (Can/P-3)
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final.
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
KUHAP baru resmi disahkan. Di tengah protes, ini daftar perubahan penting mulai dari keadilan restoratif hingga penguatan hak korban
AMNESTY International Indonesia memperingatkan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru saja disahkan DPR merupakan ancaman serius terhadap HAM.
Lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya.
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati aturan baru dalam RKUHAP yang mewajibkan pemeriksaan tersangka diawasi CCTV untuk mencegah intimidasi
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved