Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung menyebut penerbitan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, merupakan bagian untuk memperkuat kerja sama antara kejaksaan dengan Polri dan TNI. Kerja sama itu dibutuhkan di tengah upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan penanganan penguasaan sumber daya alam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan berbagai kejaksaan di daerah tengah bersiap dalam menerapkan perpres tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap penegakan hukum. “Di daerah sedang berproses sesuai kebutuhan masing-masing,” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (1/6).
Kejaksaan Agung mencatat hingga Juni 2025, jumlah jaksa di Indonesia saat ini diperkirakan sekitar 12.037 orang yang tersebar di seluruh daerah. Diharapkan perpres ini dapat menyentuh seluruh kejaksaan yang membutuhkan tugas pembantuan perlindungan dari TNI.
Selain itu, Harli menegaskan bahwa perpres tersebut sekaligus menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dia juga memastikan fungsi TNI dan Polri tidak akan mengalami tumpang tindih, sebab kerjasama antara kejaksaan dengan TNI, Polri, dan lembaga lainnya dinilai sudah berjalan dengan baik terutama dalam urusan perlindungan kepada para jaksa.
“Komunikasi baik dengan Polri maupun TNI berjalan dengan baik, dan tidak ada yang tumpang tindih karena selama ini Polri sudah berjalan dengan baik misalnya, pengamanan persidangan. Ke depan jika dibutuhkan perkuatan pengamanan dalam menjalankan tugas fungsi penegakan hukum, dapat meminta bantuan dari TNI,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan, Perpres No 66/2025 memberikan jaminan keamanan bagi jaksa dan keluarga yang menjalankan tugas kenegaraan.
Dengan demikian, menurutnya, pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
“Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas, keluarganya, dijamin oleh negara. Karena itu, diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi maupun keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan, terutama dari kejaksaan,” tukasnya.
Terpisah, Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan, merupakan hal yang lumrah.
Salinan Perpres No 66/2025 menyebutkan bahwa dalam TNI menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda.
Perlindungan oleh kepolisian diberikan kepada jaksa dan anggota keluarga. Perlindungan itu diberikan dalam bentuk keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harga benda, dan kerahasiaan identitas.
Sementara perlindungan yang dilakukan TNI kepada jaksa, antara lain, dalam bentuk perlindungan terhadap institusi kejaksaan. Kemudian dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas. (Dev/P-1)
Menurut Fahmi, prinsip dasar dari terbentuknya perpres tersebut harus didukung yakni mengerahkan TNI untuk melindungi seluruh komponen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas.
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Beleid dari Presiden itu memastikan adanya keamanan dan kenyamanan untuk jaksa selama bekerja. Dia yakin pelaksanaan tugas para penuntut umum bisa menjadi lebih baik.
Pengamat militer Khairul Fahmi menilai kehadiran Indonesia di Board of Peace dan rencana 8.000 TNI ke Gaza krusial cegah dominasi politik Israel.
PEMERINTAH Indonesia menegaskan rencana pengerahan hingga 8.000 personel TNI ke Gaza akan sepenuhnya berfokus pada misi kemanusiaan, bukan operasi tempur.
Donny Pramono menyatakan bahwa proses penyiapan pasukan untuk misi perdamaian dan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, terus dimatangkan.
Jumlah pelanggaran prajurit TNI 2025 menurun hingga 40%. Namun, tantangan disiplin dan kejahatan siber masih jadi sorotan.
Pemerintah mengambil langkah konkret dengan memperkuat pengamanan bandara khususnya di wilayah di Papua menyusul insiden penembakan pesawat perintis di Papua Selatan.
Indonesia siapkan 8.000 personel TNI untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, tunjukkan komitmen misi perdamaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved