Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KEPALA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan pihaknya melibatkan kejaksaan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pungutan pajak berstatus tertunggak.
"Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah terutama dari objek pajak yang selama ini sulit ditagih," kata Ani Gustini, Sabtu (31/5).
Kolaborasi pemerintah daerah bersama kejaksaan ini sebagai upaya memperkuat penerimaan daerah sekaligus menekan angka tunggakan melalui peningkatan efektivitas penagihan pajak.
Kerja sama kedua instansi dimaksud mencakup kegiatan pendampingan hukum hingga upaya penagihan paksa terhadap objek pajak membandel, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki instansi kejaksaan.
"Untuk yang bandel-bandel dan sudah kita lakukan tiga kali peneguran namun tidak membayar juga, kita bersurat ke kejaksaan. Kejaksaan kemudian memanggil mereka, sangat efektif ya," katanya.
Dirinya mengaku berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar berkat tindakan non persuasif kejaksaan, tentu setelah melalui tahapan pemberitahuan hingga peneguran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihaknya telah memakai opsi lain guna mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan mulai mencantumkan total tunggakan serta denda pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
"Tahun ini kan target naik juga semua, PBB maupun BPHTB. Kita menetapkan SPPT itu berdasarkan kajian terdahulu, tidak asal atau semena-mena. Kita hanya mencari, menggenjot saja dan semua bisa teratasi," ucapnya.
Bapenda Kabupaten Bekasi juga terus melakukan langkah-langkah aktif termasuk turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti objek pajak yang tidak patuh. (Ant/P-2)
WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Selama masa libur lebaran, wisatawan yang masuk ke wilayah Bantul mencapai 116.314 orang
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved