Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Komisaris Ongkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan pihaknya berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor atau curanmor.
Tiga pelaku yang biasa menjalankan aksi di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak berkutik kala tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan. Ketiganya ialah TS, 31, LS, 26, dan RH, 32.
Dia mengatakan, dua pelaku masing-masing TS dan LS berperan sebagai eksekutor serta joki, sementara RH alias Kodok merupakan penadah hasil sepeda motor curian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor di satu wilayah yang sama yakni Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, dalam waktu bersamaan.
Berbekal laporan tersebut, tim jatanras langsung melakukan observasi di sekitar lokasi kejadian hingga menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa kunci T yang biasa digunakan untuk membobol motor. Kedua pria yang terdesak itu akhirnya mengaku sebagai pelaku pencurian.
Kedua pelaku juga menyebutkan nama penadah hasil curian yakni RH alias Kodok. Petugas kemudian bergerak dan menangkap Rohadi di kediamannya, Kampung Galian, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi.
"Kunci T, satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian serta sejumlah telepon genggam turut kami amankan dari tangan pelaku sebagai barang bukti. Barang bukti lain masih dalam proses pencarian," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah beraksi di 19 lokasi berbeda antara lain 10 titik di Kabupaten Bekasi, lima di Bogor dan empat di Kota Bekasi.
Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AK Kukuh Setio Utomo, menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran untuk tersangka lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
"Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang, salah satunya bernama Murdika," katanya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat. (Ant/P-2)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Tingginya nilai investasi ini sejalan dengan pesatnya pertumbuhan sektor industri di wilayah tersebut, sehingga turut mendorong peningkatan daya beli masyarakat
Jajaran Satpol PP sudah melaksanakan imbauan hingga teguran agar para pemilik mau membongkar sendiri
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Soleman divonis dua tahun bui atas kasus penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya laporan dilayangkan tersangka YS dan U, terhadap mantan bosnya.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Heroin tersebut didapat tersangka dari Sumatra dan akan diedarkan di Jakarta.
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved