Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Berlakukan WFA saat Libur Lebaran, Pemkab Bekasi Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

Anton Kustedja Abdullah
18/3/2026 17:22
Berlakukan WFA saat Libur Lebaran, Pemkab Bekasi Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan work from anywhere (WFA) saat libur Lebaran 2026.(DOK.PEMKABBEKASI)

PEMERINTAH Kabupaten Bekasi memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka penyesuaian sistem kerja menjelang dan setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/SE-37/BKPSDM/2026 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar menjelaskan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait pengaturan kerja ASN selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Menurut dia, penerapan WFA dilakukan dengan sistem pembagian tugas agar aktivitas pelayanan pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.

"Sebagian ASN dapat bekerja secara fleksibel melalui sistem WFA, sementara sebagian lainnya tetap harus hadir di kantor, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengamanan arus mudik," ujar Bennie dalam keterangannya dikutip, Rabu (18/3).

Ia menjelaskan penyesuaian sistem kerja itu berlaku pada 16–17 Maret 2026 sebelum Lebaran serta 25–27 Maret 2026 setelah Lebaran.

Meski ada fleksibilitas kerja bagi ASN, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh layanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, pemadam kebakaran, hingga petugas lapangan yang mendukung kelancaran arus mudik, tetap diwajibkan menjalankan tugas secara langsung di kantor maupun di lapangan.

Sementara untuk perangkat daerah lainnya, kepala dinas diberikan kewenangan mengatur pelaksanaan WFA dengan jumlah pegawai yang bekerja dari mana saja maksimal 50% dari total ASN.

Bennie menegaskan, setiap organisasi perangkat daerah harus memastikan kebijakan tersebut tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar kinerja ASN tetap terpantau meski bekerja secara fleksibel.

Pengawasan terhadap kinerja pegawai tetap dilakukan melalui sistem pemantauan absensi serta laporan capaian kerja harian.

Di sisi lain, pemerintah juga mengatur pemberian cuti tahunan secara selektif. Pengajuan cuti ASN dibatasi terutama pada periode 9–13 Maret serta 30 Maret–2 April 2026 guna menghindari kekurangan personel pada unit pelayanan publik.

Pemkab Bekasi berharap kebijakan WFA ini dapat membantu mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur Lebaran tahun ini. (AK/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik