Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pemkot Semarang Perkuat Tata Kelola BUMD untuk Tingkatkan PAD

Haryanto Mega
16/12/2025 20:11
Pemkot Semarang Perkuat Tata Kelola BUMD untuk Tingkatkan PAD
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng(MI/Haryanto)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Semarang terus memperkuat tata kelola dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah strategis untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan daerah.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan bahwa BUMD tidak hanya berperan sebagai entitas bisnis, tetapi juga instrumen kebijakan publik yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pemkot memastikan seluruh BUMD dikelola dengan tata kelola yang baik agar kinerjanya benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Agustina belum lama ini.

Penguatan BUMD dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja secara berkala yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan BUMD. Pembinaan teknis dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Semarang, sementara pengawasan dilakukan secara internal melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) dan eksternal oleh perangkat daerah terkait.

Pemkot Semarang juga melakukan evaluasi kinerja triwulanan dengan membandingkan realisasi kinerja operasional dan keuangan terhadap target dalam Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Hasil evaluasi disertai rekomendasi dari Dewan Pengawas atau Komisaris kepada jajaran direksi.

Selain pengawasan rutin, Pemkot menerapkan kontrol strategis melalui kajian analisis investasi dalam setiap rencana penyertaan modal daerah. Kajian ini melibatkan tim penasihat dari kalangan profesional dan akademisi untuk memastikan kelayakan usaha serta pengelolaan risiko yang terukur.

“Setiap penyertaan modal harus dilakukan secara hati-hati dan akuntabel agar mampu memberikan kontribusi optimal bagi PAD,” jelas Agustina.

Penilaian kinerja BUMD juga mengacu pada Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, yang mencakup aspek keuangan, operasional, dan pelayanan publik. Aspek keuangan menjadi perhatian utama, termasuk kontribusi terhadap PAD, profitabilitas, kinerja aset, serta capaian opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu, indikator operasional disesuaikan dengan karakter masing-masing BUMD, seperti kinerja kredit pada BUMD perbankan, efisiensi layanan pada BUMD air minum, serta pertumbuhan kunjungan dan kualitas layanan pada BUMD sektor pariwisata.

Pemkot Semarang juga menempatkan tata kelola perusahaan sebagai pilar utama evaluasi, meliputi kepatuhan regulasi, penerapan manajemen risiko, pengembangan sumber daya manusia, dan tindak lanjut rekomendasi auditor.

Dalam rangka mendukung kebijakan penyertaan modal, Pemkot Semarang telah memiliki payung hukum melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Daerah serta Perda RPJMD Kota Semarang Tahun 2025–2029. Penyertaan modal dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD dan melalui kajian investasi yang komprehensif.

Ke depan, Pemkot Semarang mendorong BUMD untuk meningkatkan efisiensi operasional, menata ulang unit usaha yang kurang produktif, serta mengembangkan usaha baru dengan penguatan manajemen risiko.

“Seluruh langkah ini kami lakukan agar BUMD semakin sehat dan mampu memberikan kontribusi PAD secara berkelanjutan bagi Kota Semarang,” pungkas Agustina.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik