Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pengacara: Itu Hak yang Diberikan Undang-Undang

Devi Harahap
18/8/2025 19:49
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pengacara: Itu Hak yang Diberikan Undang-Undang
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung(ANTARA FOTO/Adam Bariq)

KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK yang diterima kliennya merupakan hak berdasarkan undang-undang (UU). 

“Bebas bersyarat yang diterima oleh Pak Setya Novanto adalah hak dia sebagai warga binaan yang sudah menjalani hukuman. Hak yang diberikan oleh undang-undang,” kata Maqdir saat dikonfirmasi kepada Media Indonesia pada Senin (18/8).

Atas dasar itu, Maqdir menilai tidak ada yang perlu dipersoalkan terkait bebasnya Setya Novanto yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati hak yang diterima Setnov dari dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

“Sudah sesuai aturan dan pengajuan peninjauan kembali sudah dikabulkan, mari kita hargai keputusan itu,” tukasnya. 

Mengenai persoalan apakah Setnov sudah membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti 7,3 juta dollar Amerika Serikat (AS) dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan, Maqdir mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Adapun mengenai besarnya uang pengganti yang sudah dibayarkan, saya mohon maaf, karena tidak mengikuti proses dan pelaksanaanya,” jelasnya. 

Pertimbangan Pembebasan Bersyarat Setnov

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan alasan pertimbangan Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat. 

Dia mengatakan salah satu yang menjadi dasar Novanto mendapat pembebasan bersyarat ialah hukumannya dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dibuat Mahkamah Agung (MA).

Sehingga, katanya, Novanto telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Dia juga mengatakan pengusulan pembebasan bersyarat bagi Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. 

Rika menyebutkan persetujuan itu diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya yang sudah memenuhi persyaratan administratif.

Rika menjelaskan Novanto juga telah membayar denda dan uang pengganti. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan luas dari KPK.

“Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya. (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya