Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Umum Peradi Otto Hasibuan menegaskan pihaknya konsisten memperjuangkan keadilan bagi para terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky. Para terpidana itu disinyalir menjadi korban proses hukum dan peradilan sesat.
Menurut dia, jika memang para terpidana itu terbukti bersalah karena sebagai pelaku, pihaknya tetap akan melakukan pembelaan secara proporsional. “Ya, mungkin mohon keringanan. Tapi kalau dia tidak bersalah, kami akan berjuang terus. Itu prinsip kasarnya,” ujar Otto usai meninjau pelaksanaan ujian profesi advokat (UPA) DPN Peradi yang diikuiti 3.065 peserta, Sabtu (29/6).
Sebelumnya, para terpidana kasus pembunuhan memberikan kuasa kepada Peradi untuk menjadi kuasa hukum, kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga : Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Namun, terang Otto, dari tujuh terpidana hanya Sudirman yang belum memberikan kuasa kepada DPN Peradi meski kedua orangtuanya telah menyampaikan permohonan agar Peradi menjadi kuasa hukum anaknya.
Ia menuturkan, advokat dari Peradi termasuk orangtua Sudirman dipersulit oleh pihak kepolisian untuk bertemu Sudirman, yang katanya sudah cukup lama berada di Polda Jabar.
Otto menilai hal ini sangat ironi. Jika advokat membela kliennya gampang dituduh merintangi penyidikan, sementara advokat yang akan menemui calon klien karena membutuhkan pendampingan hukum malah dipersulit.
Baca juga : Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
“Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right,” tukasnya.
Ia menjelaskan, UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kepastian hukum bagi rakyatnya, sehingga kalau dia tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak keluarga atau pengacara, itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Piagam PBB juga sudah mengatur mengenai human right. Ia pun meminta polisi memberikan hak daripada terpidana sebagaimana dijamin konstitusi negeri ini demi tegasknya hukum dan keadilan. Pihaknya sangat menghormati kepolisian karena perannya sangat dibutuhkan. “Kita juga harus hormat pada polisi. Tapi sayang kalau polisi yang sangat kita cintai, kalau sampai menutupi suatu hal yang tidak benar,” ujarnya.
Baca juga : Lampirkan SKCK, PN Semarang Terima Permohonan Bebas Pidana 292 Bakal Caleg Pemilu
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi pada 2016 di Cirebon, Jawa Barat, kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari disorot publik. Kala itu polisi menyebut ada 11 tersangka dan delapan di antaranya telah divonis penjara.
Polisi juga sempat menyebut masih memburu tiga buron, yakni Pegi, Dani, dan Andi. Namun, keputusan itu diralat dan menyisakan Pegi sebagai pelaku terakhir yang diringkus di Bandung, Selasa (21/5).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Jawa Barat mencari bukti tak terbantahkan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky, khususnya untuk tersangka Pegi, agar tak lagi berpolemik. "Saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, alat buktinya harus cukup," ucap Listyo, Sabtu (22/6).
Dia menekankan agar pencarian alat bukti lebih baik dilakukan dengan metode scientific crime investigation (SCI). Dengan begitu, mereka diharapkan akan menemukan bukti yang tak terbantahkan. (J-2)
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Polda Metro Jaya didesak segera meningkatkan kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
ADVOKAT yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu berencana akan mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah.
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
PENGACARA Hotma Sitompul dikabarkan telah menutup usia pada Rabu siang, 1(6/4). Kabar itu dikonfirmasi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)
PN Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kegaduhan dalam ruang sidang
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Demo di Balai Kota Jakarta pada hari ini berakhir ricuh hingga melukai sejumlah polisi. Akibat hal tersebut, sebanyak 93 mahasiswa kini diamankan oleh pihak kepolisian.
KEPOLISIAN akan mengusut tuntas kasus grup Facebook hubungan sedarah (Inses).
Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik.
Pihak kepolisian pun terus melakukan patroli pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved