Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KETUA Umum Peradi Otto Hasibuan menegaskan pihaknya konsisten memperjuangkan keadilan bagi para terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky. Para terpidana itu disinyalir menjadi korban proses hukum dan peradilan sesat.
Menurut dia, jika memang para terpidana itu terbukti bersalah karena sebagai pelaku, pihaknya tetap akan melakukan pembelaan secara proporsional. “Ya, mungkin mohon keringanan. Tapi kalau dia tidak bersalah, kami akan berjuang terus. Itu prinsip kasarnya,” ujar Otto usai meninjau pelaksanaan ujian profesi advokat (UPA) DPN Peradi yang diikuiti 3.065 peserta, Sabtu (29/6).
Sebelumnya, para terpidana kasus pembunuhan memberikan kuasa kepada Peradi untuk menjadi kuasa hukum, kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga : Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Namun, terang Otto, dari tujuh terpidana hanya Sudirman yang belum memberikan kuasa kepada DPN Peradi meski kedua orangtuanya telah menyampaikan permohonan agar Peradi menjadi kuasa hukum anaknya.
Ia menuturkan, advokat dari Peradi termasuk orangtua Sudirman dipersulit oleh pihak kepolisian untuk bertemu Sudirman, yang katanya sudah cukup lama berada di Polda Jabar.
Otto menilai hal ini sangat ironi. Jika advokat membela kliennya gampang dituduh merintangi penyidikan, sementara advokat yang akan menemui calon klien karena membutuhkan pendampingan hukum malah dipersulit.
Baca juga : Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
“Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right,” tukasnya.
Ia menjelaskan, UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kepastian hukum bagi rakyatnya, sehingga kalau dia tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak keluarga atau pengacara, itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Piagam PBB juga sudah mengatur mengenai human right. Ia pun meminta polisi memberikan hak daripada terpidana sebagaimana dijamin konstitusi negeri ini demi tegasknya hukum dan keadilan. Pihaknya sangat menghormati kepolisian karena perannya sangat dibutuhkan. “Kita juga harus hormat pada polisi. Tapi sayang kalau polisi yang sangat kita cintai, kalau sampai menutupi suatu hal yang tidak benar,” ujarnya.
Baca juga : Lampirkan SKCK, PN Semarang Terima Permohonan Bebas Pidana 292 Bakal Caleg Pemilu
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi pada 2016 di Cirebon, Jawa Barat, kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari disorot publik. Kala itu polisi menyebut ada 11 tersangka dan delapan di antaranya telah divonis penjara.
Polisi juga sempat menyebut masih memburu tiga buron, yakni Pegi, Dani, dan Andi. Namun, keputusan itu diralat dan menyisakan Pegi sebagai pelaku terakhir yang diringkus di Bandung, Selasa (21/5).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Jawa Barat mencari bukti tak terbantahkan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky, khususnya untuk tersangka Pegi, agar tak lagi berpolemik. "Saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, alat buktinya harus cukup," ucap Listyo, Sabtu (22/6).
Dia menekankan agar pencarian alat bukti lebih baik dilakukan dengan metode scientific crime investigation (SCI). Dengan begitu, mereka diharapkan akan menemukan bukti yang tak terbantahkan. (J-2)
Gebyar Kemerdekaan merupakan agenda tahunan Peradi Jakbar yang juga sebagai ajang silaturahim
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Dalam profesi advokat, malapraktik akan sangat merugikan klien atau masyarakat pencari keadilan.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Polda Metro Jaya didesak segera meningkatkan kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
ADVOKAT yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu berencana akan mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah.
Pemerintahan Trump batalkan perintah mengganti Kepala Kepolisian Washington DC, Pamela Smith, dengan Kepala DEA.
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, akan berupaya menjaga kepercayaan warga di tengah pengerahan aparat federal
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, mengkritik keputusan Presiden Donald Trump ambil alih kepolisian dan pengerahan Garda Nasional.
Presiden Donald Trump kerahkan 800 personel Garda Nasional ke Washington DC untuk pemberantasan kejahatan dan tunawisma.
GPM ini bertujuan menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau bagi warga yang membutuhkan
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved