Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PIHAK keluarga dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri terkait dugaan kesaksian palsu. Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2, RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada 2016 silam saat penangkapan pelaku pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
Keluarga terpidana Eko Ramdani, Hadi, Jaya, Suprianto, dan Eka Sandi tiba di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa siang, (25/6). Mereka didampingi kuasa hukumnya, Roely Panggabean dan politikus Dedi Mulyadi.
“Nanti biar diuji di Mabes Polri saja. Siapa yang Pak RT Pasren mengatakan, anak-anak terpidana yang sekarang ngebekam di penjara itu, tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya? Itu barangkali maksud kedatangan kemari”, ujar Dedi.
Baca juga : Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
Pelaporan dilakukan setelah keluarga terpidana kasus Vina Cirebon merasa tudingan yang dilontarkan Pasren tidak beralasan.
Sebelumnya, Pasren mengaku bahwa lima terdakwa, yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandy, tidak tidur di rumahnya.
Pasren juga menegaskan bahwa ia didatangi keluarga terpidana yang memintanya untuk membantu membebaskan para terpidana tersebut.
Adapun kuasa hukum terpidana kasus Vina dan Eky membawa bukti-bukti berupa putusan pengadilan dan bukti elektronik seperti video yang akan diserahkan ke Bareskrim.
(Z-9)
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
BEREDAR informasi Ketua Ikatan Dokter Indonesia Tangerang Selatan (ID Tangsel), FS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki menghadiri undangan gelar perkara awal kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri pada Selasa (30/7).
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, mengatakan kliennya sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
Setelah vonis bersalah atas semua 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis, pertanyaan muncul apakah seorang terpidana pidana dapat mencalonkan diri sebagai presiden.
KEJAKSAAN Negeri Lembata, NTT, Senin (31/10) menerima dan menyetorkan ke Kas Negara, Uang Denda dan Uang pengganti dari terpidana kasus korupsi, Yohanes Ganu Mran sebesar Rp326 juta lebih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved