Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki menyebut laporan terhadap Iptu Rudiana atas dugaan penganiayaan telah naik ke tahap penyelidikan. Hal ini ditandai dengan gelar perkara awal kasus tersebut.
"Betul, kami nyatakan bahwa gelar untuk laporan kami terhadap Bapak Rudiana dan kami sudah diberi tahukan bahwa untuk laporan polisi Bapak Rudiana sudah masuk ke tahap penyelidikan," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, dikutip Minggu (4/8).
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki menghadiri undangan gelar perkara awal kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri pada Selasa (30/7). Kehadiran mereka mewakili para terpidana. Selain itu, mereka juga hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas laporan dugaan memberikan keterangan palsu terhadap Aep dan Dede.
Baca juga : Polri Diminta Proses Laporan terhadap Iptu Rudiana dengan Cermat dan Transparan
Jutek salah satu tim hukum yang hadir. Menurut Jutek, pihaknya tengah berupaya membuktikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bahwa ada penyiksaan dan penganiayaan yang dialami para terpidana.
"Apakah semua itu ada, ya kami sudah serahkan semua bukti yang ada pada kami di awal, untuk kami berikan kepada teman-teman penyidik Bareskrim," ujar dia.
Begitu pula kasus Aep dan Dede telah naik ke tahap penyelidikan yang ditandai dengan gelar perkara awal pada Selasa (24/7). Jutek berterima kasih kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yang telah memproses laporannya.
Baca juga : Bareskrim Polri Belum Terima Laporan Terhadap Iptu Rudiana
Bahkan, dia menyebut Polri telah memproses laporan secara transparan. Maka itu, dia mengacungi jempol dan menekankan upaya hukum yang dilakukan bukan untuk menyalahkan institusi kepolisian, melainkan menyangkut nasib tujuh terpidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Tentu kami sebagai penegak hukum, pengacara tentu akan sekuat tenaga untuk membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," ungkapnya.
Namun, hingga kini dari pihak Bareskrim Polri belum membeberkan hasil gelar perkara awal kedua kasus tersebut. Baik dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana maupun memberikan keterangan palsu oleh dua saksi Aep dan Dede.
Meski demikian, Polri sempat menegaskan bila ditemukan unsur pidana, polisi akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Kemudian, mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. (J-2)
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Polri tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi baru yang diberlakukan secara nasional.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Ulama kondang Ustad Abdul Somad menegaskan pentingnya menjaga toleransi beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan saat UAS, sapaannya, memberikan ceramah di Mabes Polri
Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu bank pemerintah Jawa Barat.
Polri tangkap 295 anak dalam kasus kerusuhan di 15 Polda. Sebanyak 68 anak tidak diproses hukum, sementara ratusan pelaku dewasa tetap disidik.
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
HARI ini Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi 2016 silam sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemberian kesaksian palsu.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, mengatakan kliennya sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri
Bareskrim Polri ditantang untuk membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved