Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PIHAK terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki menyebut laporan terhadap Iptu Rudiana atas dugaan penganiayaan telah naik ke tahap penyelidikan. Hal ini ditandai dengan gelar perkara awal kasus tersebut.
"Betul, kami nyatakan bahwa gelar untuk laporan kami terhadap Bapak Rudiana dan kami sudah diberi tahukan bahwa untuk laporan polisi Bapak Rudiana sudah masuk ke tahap penyelidikan," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, dikutip Minggu (4/8).
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki menghadiri undangan gelar perkara awal kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri pada Selasa (30/7). Kehadiran mereka mewakili para terpidana. Selain itu, mereka juga hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas laporan dugaan memberikan keterangan palsu terhadap Aep dan Dede.
Baca juga : Polri Diminta Proses Laporan terhadap Iptu Rudiana dengan Cermat dan Transparan
Jutek salah satu tim hukum yang hadir. Menurut Jutek, pihaknya tengah berupaya membuktikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bahwa ada penyiksaan dan penganiayaan yang dialami para terpidana.
"Apakah semua itu ada, ya kami sudah serahkan semua bukti yang ada pada kami di awal, untuk kami berikan kepada teman-teman penyidik Bareskrim," ujar dia.
Begitu pula kasus Aep dan Dede telah naik ke tahap penyelidikan yang ditandai dengan gelar perkara awal pada Selasa (24/7). Jutek berterima kasih kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yang telah memproses laporannya.
Baca juga : Bareskrim Polri Belum Terima Laporan Terhadap Iptu Rudiana
Bahkan, dia menyebut Polri telah memproses laporan secara transparan. Maka itu, dia mengacungi jempol dan menekankan upaya hukum yang dilakukan bukan untuk menyalahkan institusi kepolisian, melainkan menyangkut nasib tujuh terpidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Tentu kami sebagai penegak hukum, pengacara tentu akan sekuat tenaga untuk membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," ungkapnya.
Namun, hingga kini dari pihak Bareskrim Polri belum membeberkan hasil gelar perkara awal kedua kasus tersebut. Baik dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana maupun memberikan keterangan palsu oleh dua saksi Aep dan Dede.
Meski demikian, Polri sempat menegaskan bila ditemukan unsur pidana, polisi akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Kemudian, mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. (J-2)
Operasi dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif.
Hotman akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pasalnya, ia merupakan pihak yang bersitegang dengan Razman saat persidangan di PN Jakut pada Kamis (6/2).
Tessa mengatakan, penegak hukum tidak boleh mengusut kasus yang sama jika mengacu pada aturan yang berlaku.
Karim mengatakan ke-18 anggota itu akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pekan depan. Dia memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap belasan oknum polisi tersebut.
Kortas Tipidkor menerima informasi bahwa tidak ada hambatan sama sekali dalam penanganan kasus itu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
MABES Polri membuka peluang bakal memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar atas kasus penembakan oleh anggota Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
HARI ini Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi 2016 silam sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemberian kesaksian palsu.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, mengatakan kliennya sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri
Bareskrim Polri ditantang untuk membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved