Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PIHAK terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki menyebut laporan terhadap Iptu Rudiana atas dugaan penganiayaan telah naik ke tahap penyelidikan. Hal ini ditandai dengan gelar perkara awal kasus tersebut.
"Betul, kami nyatakan bahwa gelar untuk laporan kami terhadap Bapak Rudiana dan kami sudah diberi tahukan bahwa untuk laporan polisi Bapak Rudiana sudah masuk ke tahap penyelidikan," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, dikutip Minggu (4/8).
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki menghadiri undangan gelar perkara awal kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri pada Selasa (30/7). Kehadiran mereka mewakili para terpidana. Selain itu, mereka juga hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas laporan dugaan memberikan keterangan palsu terhadap Aep dan Dede.
Baca juga : Polri Diminta Proses Laporan terhadap Iptu Rudiana dengan Cermat dan Transparan
Jutek salah satu tim hukum yang hadir. Menurut Jutek, pihaknya tengah berupaya membuktikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bahwa ada penyiksaan dan penganiayaan yang dialami para terpidana.
"Apakah semua itu ada, ya kami sudah serahkan semua bukti yang ada pada kami di awal, untuk kami berikan kepada teman-teman penyidik Bareskrim," ujar dia.
Begitu pula kasus Aep dan Dede telah naik ke tahap penyelidikan yang ditandai dengan gelar perkara awal pada Selasa (24/7). Jutek berterima kasih kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yang telah memproses laporannya.
Baca juga : Bareskrim Polri Belum Terima Laporan Terhadap Iptu Rudiana
Bahkan, dia menyebut Polri telah memproses laporan secara transparan. Maka itu, dia mengacungi jempol dan menekankan upaya hukum yang dilakukan bukan untuk menyalahkan institusi kepolisian, melainkan menyangkut nasib tujuh terpidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Tentu kami sebagai penegak hukum, pengacara tentu akan sekuat tenaga untuk membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," ungkapnya.
Namun, hingga kini dari pihak Bareskrim Polri belum membeberkan hasil gelar perkara awal kedua kasus tersebut. Baik dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana maupun memberikan keterangan palsu oleh dua saksi Aep dan Dede.
Meski demikian, Polri sempat menegaskan bila ditemukan unsur pidana, polisi akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Kemudian, mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. (J-2)
Di ritel modern beras premium kosong, tapi dari Bulog sudah mendistribusikan beras komersil ke sana supaya masyarakat bisa mencukupi kebutuhannya
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Setiap orang yang hendak masuk ke wilayah kantor pemerintah provinsi (pemprov) hingga kelurahan harus melewati serangkaian pemeriksaan.
"Kasus kemarin juga serupa seperti itu, ketika yang bersangkutan, ZA, datang seakan-akan menjadi bagian masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri,"
Senjata jenis airgun dinilai lebih berbahaya dibandingkan airsoft gun. Jika ditembak dari jarak dekat, airgun bisa melukai atau bahkan mematikan orang.
Muchsin Kamal telah ditetapkan sebagai tersangka. Rencanananya akan tiba di Jakarta sore ini.
BEREDAR informasi Ketua Ikatan Dokter Indonesia Tangerang Selatan (ID Tangsel), FS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, mengatakan kliennya sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
Setelah vonis bersalah atas semua 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis, pertanyaan muncul apakah seorang terpidana pidana dapat mencalonkan diri sebagai presiden.
KEJAKSAAN Negeri Lembata, NTT, Senin (31/10) menerima dan menyetorkan ke Kas Negara, Uang Denda dan Uang pengganti dari terpidana kasus korupsi, Yohanes Ganu Mran sebesar Rp326 juta lebih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved