Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan. Rudiana dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Semuanya, tetap Kompolnas pantau dan awasi. Kita hormati LP (laporan polisi) tersebut, kita dorong agar Bareskrim memprosesnya secara cermat, profesional, transparan, dan akuntabel," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, Kamis, 25 Juli 2024.
Yusuf juga meminta Polri menelaah dan mendalami laporan tersebut secara cermat untuk menentukan apakah sudah layak dan patut dilakukan penyelidikan. Guna mendapatkan bukti-bukti apakah ada unsur penganiayaan atau tidak terhadap terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Baca juga : Bareskrim Polri Belum Terima Laporan Terhadap Iptu Rudiana
"Sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) sebelumnya, jangan ada yang ditutup-tutupi," ungkap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Untuk diketahui, Polri telah memproses laporan terhadap Iptu Rudiana atas kasus dugaan penganiayaan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Laporan ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Jadi, pada saat ini Bareskrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses, dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari tentang laporan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Baca juga : 4 Terpidana Pembunuhan Vina akan Laporkan Ayah Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim atas Dugaan Tindak Kekerasan
Djuhandani mengatakan Polri menerapkan asas praduga tak bersalah dalam memproses laporan Rudiana. Asas ini ditekankan berlaku sama terhadap siapapun yang dilaporkan.
"Karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi," ujar jenderal bintang satu itu.
Tujuh terpidana yang diduga mengalami penganiayaan oleh Iptu Rudiana adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka saat ini mendekam di penjara dengan hukuman seumur hidup.
Sementara itu, laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
(Z-9)
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved