Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Diminta Proses Laporan terhadap Iptu Rudiana dengan Cermat dan Transparan

Siti Yona Hukmana
25/7/2024 14:10
Polri Diminta Proses Laporan terhadap Iptu Rudiana dengan Cermat dan Transparan
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim(Dok. MI)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan. Rudiana dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Semuanya, tetap Kompolnas pantau dan awasi. Kita hormati LP (laporan polisi) tersebut, kita dorong agar Bareskrim memprosesnya secara cermat, profesional, transparan, dan akuntabel," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, Kamis, 25 Juli 2024.

Yusuf juga meminta Polri menelaah dan mendalami laporan tersebut secara cermat untuk menentukan apakah sudah layak dan patut dilakukan penyelidikan. Guna mendapatkan bukti-bukti apakah ada unsur penganiayaan atau tidak terhadap terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Baca juga : Bareskrim Polri Belum Terima Laporan Terhadap Iptu Rudiana

"Sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) sebelumnya, jangan ada yang ditutup-tutupi," ungkap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Untuk diketahui, Polri telah memproses laporan terhadap Iptu Rudiana atas kasus dugaan penganiayaan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Laporan ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Jadi, pada saat ini Bareskrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses, dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari tentang laporan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca juga : 4 Terpidana Pembunuhan Vina akan Laporkan Ayah Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim atas Dugaan Tindak Kekerasan

Djuhandani mengatakan Polri menerapkan asas praduga tak bersalah dalam memproses laporan Rudiana. Asas ini ditekankan berlaku sama terhadap siapapun yang dilaporkan.

"Karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi," ujar jenderal bintang satu itu.

Tujuh terpidana yang diduga mengalami penganiayaan oleh Iptu Rudiana adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka saat ini mendekam di penjara dengan hukuman seumur hidup.

Sementara itu, laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya