Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
USAI melaporkan saksi Aep dan Dede, empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam akan laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim pada Rabu, (16/7). Iptu Rudiana akan dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap keempat terpidana, hingga mereka harus mengakui perbuatan yang tak dilakukannya.
Melalui kuasa hukumnya, Wiwi Maryani, keempat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang dititipkan di Rutan Kebon Waru Bandung akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim polri
Iptu Rudiana merupakan ayah dari Eky, korban pembunuhan di Cirebon tahun 2016 silam. Iptu Rudiana dituduh telah melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap para terpidana saat kasus tersebut muncul pada tahun 2016 silam.
Baca juga : Tidak Ambil Alih Kasus Vina Cirebon, Kabareskrim cuma Beri Asistensi
Wiwi mengatakan para terpidana seumur hidup seperti Eka Sandi, Hadi, Supriyanto, dan Rivaldi menceritakan mendapatkan penyiksaan dari sosok Rudiana. Bahkan para terpidana babak belur akibat dugaan penyiksaan tersebut.
Wiwi mengatakan akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, pihaknya belum berencana melaporkan Rudiana ke Propam.
Tak hanya akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kuasa hukum para terpidana telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. Karena kelima terpidana akan jalani sidang PK pada 24 Juli mendatang.
(Z-9)
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Iptu Rudiana dilaporkan karena diduga menginjak dan memaksa 7 terpidana kasus Vina Cirebon minum air seni
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki menghadiri undangan gelar perkara awal kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri pada Selasa (30/7).
Salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra, telah melaporkan Inspektur Satu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016.
Ayah dari terpidana Hadi Saputra Kasana, mengajukan permintaan kepada Bareskrim Polri untuk memproses hukum terhadap Inspektur Satu Rudiana.
DPR desak Polri lakukan evaluasi penyidikan kasus Vina
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved