Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
USAI melaporkan saksi Aep dan Dede, empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam akan laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim pada Rabu, (16/7). Iptu Rudiana akan dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap keempat terpidana, hingga mereka harus mengakui perbuatan yang tak dilakukannya.
Melalui kuasa hukumnya, Wiwi Maryani, keempat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang dititipkan di Rutan Kebon Waru Bandung akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim polri
Iptu Rudiana merupakan ayah dari Eky, korban pembunuhan di Cirebon tahun 2016 silam. Iptu Rudiana dituduh telah melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap para terpidana saat kasus tersebut muncul pada tahun 2016 silam.
Baca juga : Tidak Ambil Alih Kasus Vina Cirebon, Kabareskrim cuma Beri Asistensi
Wiwi mengatakan para terpidana seumur hidup seperti Eka Sandi, Hadi, Supriyanto, dan Rivaldi menceritakan mendapatkan penyiksaan dari sosok Rudiana. Bahkan para terpidana babak belur akibat dugaan penyiksaan tersebut.
Wiwi mengatakan akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, pihaknya belum berencana melaporkan Rudiana ke Propam.
Tak hanya akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kuasa hukum para terpidana telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. Karena kelima terpidana akan jalani sidang PK pada 24 Juli mendatang.
(Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki menghadiri undangan gelar perkara awal kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri pada Selasa (30/7).
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan polisi belum menerima laporan terhadap Iptu Rudiana oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
DPR desak Polri lakukan evaluasi penyidikan kasus Vina
Iptu Rudiana dilaporkan karena diduga menginjak dan memaksa 7 terpidana kasus Vina Cirebon minum air seni
Ayah dari terpidana Hadi Saputra Kasana, mengajukan permintaan kepada Bareskrim Polri untuk memproses hukum terhadap Inspektur Satu Rudiana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved