Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
AYAH dari terpidana Hadi Saputra Kasana, mengajukan permintaan kepada Bareskrim Polri untuk memproses hukum terhadap Inspektur Satu Rudiana.
Ayah dari almarhum Eky tersebut dilaporkan atas dugaan kasus penyiksaan dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, termasuk Hadi Saputra.
"Dalam hal ini, kami hanya ingin keadilan dijalankan dengan baik terhadap Pak Rudiana, agar hukum bisa ditegakkan dengan adil," ungkap Kasana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7).
Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penganiayaan
Kasana menegaskan bahwa anaknya, Hadi Saputra, tidak terlibat dalam tindak pidana pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arsita, 16 tahun.
"Saya yakin bahwa anak saya tidak melakukan hal tersebut," kata Kasana.
Dia berharap Bareskrim Polri dapat menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan membebaskan anaknya, Hadi Saputra, yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga : 4 Terpidana Pembunuhan Vina akan Laporkan Ayah Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim atas Dugaan Tindak Kekerasan
Kasana bersama dengan kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan terhadap para terpidana, khususnya Hadi Saputra.
Meskipun kuasa hukum Jutek Bongso enggan mengungkapkan rincian pelaporan, dia mengindikasikan bahwa isu penganiayaan ini telah lama menjadi perdebatan.
Menurut Jutek, dugaan penganiayaan ini terjadi selama proses pemeriksaan terhadap para terpidana dengan tujuan untuk memaksa mereka mengakui keterlibatan dalam pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.
Baca juga : Tidak Ambil Alih Kasus Vina Cirebon, Kabareskrim cuma Beri Asistensi
Kuasa hukum lain, Roely Panggabean, menyatakan bahwa lima terpidana lainnya juga kemungkinan besar akan melaporkan dugaan penganiayaan yang serupa.
Saat ini, mereka berlima akan berfungsi sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Hadi Saputra.
Kelima terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Kali ini, pelaporan baru dilakukan oleh Hadi Saputra, dan tentu saja dia memerlukan saksi dan bukti yang mendukung alasan pelaporannya. Oleh karena itu, rekan-rekan terpidana lainnya pada hari ini mungkin hanya akan berperan sebagai saksi," jelasnya. (Z-10)
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved