Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
AYAH dari terpidana Hadi Saputra Kasana, mengajukan permintaan kepada Bareskrim Polri untuk memproses hukum terhadap Inspektur Satu Rudiana.
Ayah dari almarhum Eky tersebut dilaporkan atas dugaan kasus penyiksaan dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, termasuk Hadi Saputra.
"Dalam hal ini, kami hanya ingin keadilan dijalankan dengan baik terhadap Pak Rudiana, agar hukum bisa ditegakkan dengan adil," ungkap Kasana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7).
Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penganiayaan
Kasana menegaskan bahwa anaknya, Hadi Saputra, tidak terlibat dalam tindak pidana pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arsita, 16 tahun.
"Saya yakin bahwa anak saya tidak melakukan hal tersebut," kata Kasana.
Dia berharap Bareskrim Polri dapat menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan membebaskan anaknya, Hadi Saputra, yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga : 4 Terpidana Pembunuhan Vina akan Laporkan Ayah Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim atas Dugaan Tindak Kekerasan
Kasana bersama dengan kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan terhadap para terpidana, khususnya Hadi Saputra.
Meskipun kuasa hukum Jutek Bongso enggan mengungkapkan rincian pelaporan, dia mengindikasikan bahwa isu penganiayaan ini telah lama menjadi perdebatan.
Menurut Jutek, dugaan penganiayaan ini terjadi selama proses pemeriksaan terhadap para terpidana dengan tujuan untuk memaksa mereka mengakui keterlibatan dalam pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.
Baca juga : Tidak Ambil Alih Kasus Vina Cirebon, Kabareskrim cuma Beri Asistensi
Kuasa hukum lain, Roely Panggabean, menyatakan bahwa lima terpidana lainnya juga kemungkinan besar akan melaporkan dugaan penganiayaan yang serupa.
Saat ini, mereka berlima akan berfungsi sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Hadi Saputra.
Kelima terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Kali ini, pelaporan baru dilakukan oleh Hadi Saputra, dan tentu saja dia memerlukan saksi dan bukti yang mendukung alasan pelaporannya. Oleh karena itu, rekan-rekan terpidana lainnya pada hari ini mungkin hanya akan berperan sebagai saksi," jelasnya. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandangĀ
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved