Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dugaan Penganiayaan Kasus Vina Cirebon: Ayah Hadi Saputra Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana
17/7/2024 15:45
Dugaan Penganiayaan Kasus Vina Cirebon: Ayah Hadi Saputra Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri
Ayah Hadi Saputra laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri(Medcom/Siti Yona Hukmana)

AYAH dari terpidana Hadi Saputra Kasana, mengajukan permintaan kepada Bareskrim Polri untuk memproses hukum terhadap Inspektur Satu Rudiana.

Ayah dari almarhum Eky tersebut dilaporkan atas dugaan kasus penyiksaan dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, termasuk Hadi Saputra.

"Dalam hal ini, kami hanya ingin keadilan dijalankan dengan baik terhadap Pak Rudiana, agar hukum bisa ditegakkan dengan adil," ungkap Kasana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7).

Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penganiayaan

Kasana menegaskan bahwa anaknya, Hadi Saputra, tidak terlibat dalam tindak pidana pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arsita, 16 tahun.

"Saya yakin bahwa anak saya tidak melakukan hal tersebut," kata Kasana.

Dia berharap Bareskrim Polri dapat menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan membebaskan anaknya, Hadi Saputra, yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga : 4 Terpidana Pembunuhan Vina akan Laporkan Ayah Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim atas Dugaan Tindak Kekerasan

Kasana bersama dengan kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan terhadap para terpidana, khususnya Hadi Saputra.

Meskipun kuasa hukum Jutek Bongso enggan mengungkapkan rincian pelaporan, dia mengindikasikan bahwa isu penganiayaan ini telah lama menjadi perdebatan.

Menurut Jutek, dugaan penganiayaan ini terjadi selama proses pemeriksaan terhadap para terpidana dengan tujuan untuk memaksa mereka mengakui keterlibatan dalam pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.

Baca juga : Tidak Ambil Alih Kasus Vina Cirebon, Kabareskrim cuma Beri Asistensi

Kuasa hukum lain, Roely Panggabean, menyatakan bahwa lima terpidana lainnya juga kemungkinan besar akan melaporkan dugaan penganiayaan yang serupa.

Saat ini, mereka berlima akan berfungsi sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Hadi Saputra.

Kelima terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Kali ini, pelaporan baru dilakukan oleh Hadi Saputra, dan tentu saja dia memerlukan saksi dan bukti yang mendukung alasan pelaporannya. Oleh karena itu, rekan-rekan terpidana lainnya pada hari ini mungkin hanya akan berperan sebagai saksi," jelasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya