Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
AYAH dari terpidana Hadi Saputra Kasana, mengajukan permintaan kepada Bareskrim Polri untuk memproses hukum terhadap Inspektur Satu Rudiana.
Ayah dari almarhum Eky tersebut dilaporkan atas dugaan kasus penyiksaan dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, termasuk Hadi Saputra.
"Dalam hal ini, kami hanya ingin keadilan dijalankan dengan baik terhadap Pak Rudiana, agar hukum bisa ditegakkan dengan adil," ungkap Kasana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7).
Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penganiayaan
Kasana menegaskan bahwa anaknya, Hadi Saputra, tidak terlibat dalam tindak pidana pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arsita, 16 tahun.
"Saya yakin bahwa anak saya tidak melakukan hal tersebut," kata Kasana.
Dia berharap Bareskrim Polri dapat menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan membebaskan anaknya, Hadi Saputra, yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga : 4 Terpidana Pembunuhan Vina akan Laporkan Ayah Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim atas Dugaan Tindak Kekerasan
Kasana bersama dengan kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan terhadap para terpidana, khususnya Hadi Saputra.
Meskipun kuasa hukum Jutek Bongso enggan mengungkapkan rincian pelaporan, dia mengindikasikan bahwa isu penganiayaan ini telah lama menjadi perdebatan.
Menurut Jutek, dugaan penganiayaan ini terjadi selama proses pemeriksaan terhadap para terpidana dengan tujuan untuk memaksa mereka mengakui keterlibatan dalam pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.
Baca juga : Tidak Ambil Alih Kasus Vina Cirebon, Kabareskrim cuma Beri Asistensi
Kuasa hukum lain, Roely Panggabean, menyatakan bahwa lima terpidana lainnya juga kemungkinan besar akan melaporkan dugaan penganiayaan yang serupa.
Saat ini, mereka berlima akan berfungsi sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Hadi Saputra.
Kelima terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Kali ini, pelaporan baru dilakukan oleh Hadi Saputra, dan tentu saja dia memerlukan saksi dan bukti yang mendukung alasan pelaporannya. Oleh karena itu, rekan-rekan terpidana lainnya pada hari ini mungkin hanya akan berperan sebagai saksi," jelasnya. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
ANGGOTA DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) ke Bareskrim Polri dan KPK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas atas masalah gangguan layanan transaksi perbankan Bank DKI yang tengah dikeluhkan nasabah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved