Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SALAH satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Hadi Saputra, telah melaporkan Inspektur Satu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016.
"Terpidana Hadi Saputra akan melaporkan Aiptu, yang sekarang berpangkat Iptu Rudiana," ujar Jutek Bongso, kuasa hukum Hadi Saputra, di Bareskrim Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Jutek tidak merinci detail laporannya, namun ia menegaskan bahwa dugaan penganiayaan terhadap Hadi Saputra dan enam terpidana lainnya menjadi alasan pelaporan tersebut.
Baca juga : 4 Terpidana Pembunuhan Vina akan Laporkan Ayah Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim atas Dugaan Tindak Kekerasan
"Ini terkait apa yang dialami pada 2016. Untuk detailnya, akan kami sampaikan setelah laporan resmi diajukan," jelas Jutek.
Ia juga menyebut bahwa isu penganiayaan dan tekanan psikologis terhadap enam terpidana, termasuk Hadi Saputra, telah lama terdengar.
"Kami akan melaporkan atas nama Hadi Saputra untuk menguji kebenaran tuduhan tersebut," tambahnya.
Baca juga : Pengamat: 7 Terpidana Kasus Vina Berpotensi Bebas
Jutek menduga penganiayaan terjadi selama proses pemeriksaan, dengan tujuan memaksa para terpidana mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Roely Panggabean, mengatakan lima terpidana lain juga mungkin akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. Saat ini, lima terpidana tersebut berdiri sebagai saksi dalam laporan Hadi Saputra. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Saat ini, hanya Hadi Saputra yang melapor, dan dia membutuhkan saksi serta bukti. Oleh karena itu, teman-teman terpidana lainnya saat ini hanya menjadi saksi," terang Roely.
Politikus Dedi Mulyadi, yang mendampingi kuasa hukum dan keluarga Hadi, mengatakan bahwa Iptu Rudiana awalnya melaporkan kasus yang menimpa anaknya, Eky, sebagai masyarakat sipil, tetapi kemudian menangani kasus tersebut sebagai anggota Polri yang bertugas di unit narkoba di Polresta Cirebon Kota.
"Kami akan mengkaji apakah boleh dia menjadi pelapor sekaligus yang menangani kasusnya. Jadi, yang memulai dan mengakhiri," ujar Dedi. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved