Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan. Hal ini disampaikan oleh Krisna Murti, pengacara Saka Tatal di kasus viral Vina Cirebon, yang baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya dengan predikat cumlaude.
Krisna, yang memulai studi S3-nya pada Maret 2021, berhasil menyelesaikan disertasi berjudul "Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum." Dalam disertasinya, dia menekankan perlunya sistem peninjauan kembali yang adil dan jelas, berdasarkan aspek filosofis serta perkembangan hukum di negara lain, seperti Belanda.
"JPU harus memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali, terutama ketika terdapat fakta baru, keterangan palsu, atau kekhilafan hakim," katanya, dalam keterangan, Rabu, (9/10).
Baca juga : Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina bakal Hadirkan Saksi Kunci Baru
Menurut Krisna, langkah ini penting untuk memperjuangkan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa hukum memberikan kepastian yang adil.
Dalam konteks kasus Vina Cirebon, Krisna mengingatkan bahwa penegakan hukum harus memprioritaskan keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya hanya menjadi alat bagi kalangan elit. Untuk itu, dia mendesak agar DPR dan pemerintah melakukan amandemen terhadap KUHAP, khususnya Pasal 263, untuk memberikan kewenangan bagi JPU dalam mengajukan peninjauan kembali.
Krisna berharap bahwa dengan peninjauan kembali oleh JPU, sistem peradilan pidana di Indonesia bisa lebih berkeadilan dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan hanya formal.(Z-9)
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ayah bunuh anak dan siksa istri ini bukan kasus pembunuhan yang direncanakan sehingga yang bersangkutan tidak disangkakan Pasal 340 KUHP.
KEJARI Kota Depok menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari, 31.
JAKSA menuntut empat tahun dan enam bulan penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp100 juta terdakwa kasus korupsi gaji pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
TERDAKWA kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jessica Wongso Daftarkan Peninjauan Kembali (PK)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Nasional Sago Prima (NSP).
DPD RI menyoroti kegaduhan publik terkait logo halal Indonesia yang baru saja dirilis. Pemerintah pun diminta meninjau kembali logo tersebut.
Permohonan PK PT KU ditolak dan diwajibkan membayar Rp25 miliar akibat karhutla seluar 129,18 hektare di area konsesinya pada 2015.
TERPIDANA mati kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
POLDA Jawa Barat mengambil alih laporan dugaan pidana pemalsuan dokumen terkait kasus tanah di Dago Elos Kota Bandung, yang awalnya ditangani Polrestabes Bandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved