Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan. Hal ini disampaikan oleh Krisna Murti, pengacara Saka Tatal di kasus viral Vina Cirebon, yang baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya dengan predikat cumlaude.
Krisna, yang memulai studi S3-nya pada Maret 2021, berhasil menyelesaikan disertasi berjudul "Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum." Dalam disertasinya, dia menekankan perlunya sistem peninjauan kembali yang adil dan jelas, berdasarkan aspek filosofis serta perkembangan hukum di negara lain, seperti Belanda.
"JPU harus memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali, terutama ketika terdapat fakta baru, keterangan palsu, atau kekhilafan hakim," katanya, dalam keterangan, Rabu, (9/10).
Baca juga : Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina bakal Hadirkan Saksi Kunci Baru
Menurut Krisna, langkah ini penting untuk memperjuangkan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa hukum memberikan kepastian yang adil.
Dalam konteks kasus Vina Cirebon, Krisna mengingatkan bahwa penegakan hukum harus memprioritaskan keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya hanya menjadi alat bagi kalangan elit. Untuk itu, dia mendesak agar DPR dan pemerintah melakukan amandemen terhadap KUHAP, khususnya Pasal 263, untuk memberikan kewenangan bagi JPU dalam mengajukan peninjauan kembali.
Krisna berharap bahwa dengan peninjauan kembali oleh JPU, sistem peradilan pidana di Indonesia bisa lebih berkeadilan dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan hanya formal.(Z-9)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
SAKSI ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara korupsi impor gula mengungkap kelemahan mendasar dalam dakwaan penuntut umum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved