Pengacara Kasus Vina Cirebon: JPU Harus Punya Kewenangan Ajukan Peninjauan Kembali

Rahmatul Fajri
09/10/2024 19:25
Pengacara Kasus Vina Cirebon: JPU Harus Punya Kewenangan Ajukan Peninjauan Kembali
Pengacara Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon.(Dok. Pribadi)

DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan. Hal ini disampaikan oleh Krisna Murti, pengacara Saka Tatal di kasus viral Vina Cirebon, yang baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya dengan predikat cumlaude.

Krisna, yang memulai studi S3-nya pada Maret 2021, berhasil menyelesaikan disertasi berjudul "Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum." Dalam disertasinya, dia menekankan perlunya sistem peninjauan kembali yang adil dan jelas, berdasarkan aspek filosofis serta perkembangan hukum di negara lain, seperti Belanda.

"JPU harus memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali, terutama ketika terdapat fakta baru, keterangan palsu, atau kekhilafan hakim," katanya, dalam keterangan, Rabu, (9/10).

Baca juga : Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina bakal Hadirkan Saksi Kunci Baru

Menurut Krisna, langkah ini penting untuk memperjuangkan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa hukum memberikan kepastian yang adil.

Dalam konteks kasus Vina Cirebon, Krisna mengingatkan bahwa penegakan hukum harus memprioritaskan keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya hanya menjadi alat bagi kalangan elit. Untuk itu, dia mendesak agar DPR dan pemerintah melakukan amandemen terhadap KUHAP, khususnya Pasal 263, untuk memberikan kewenangan bagi JPU dalam mengajukan peninjauan kembali.

Krisna berharap bahwa dengan peninjauan kembali oleh JPU, sistem peradilan pidana di Indonesia bisa lebih berkeadilan dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan hanya formal.(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya