Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tak menutup kemungkinan akan membawa Adi Hariyadi ke sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. Adi adalah warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat langsung peristiwa yang menewaskan sepasang kekasih itu.
"Kami sebelumnya sudah memasukkan nama saksi-saksinya (yang dihadirkan dalam sidang PK), untuk saksi Adi ini belum masuk di dalam PK, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa saja nanti kami tambahkan sebagai saksi," kata kuasa hukum para terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Willard Malau kepada wartawan, hari ini.
Willard mengatakan sidang PK perdana ketujuh terpidana digelar Rabu, 4 September 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan akan hadir langsung dalam sidang perdana itu.
Baca juga : Saksi Pembunuhan Vina dan Eky Akui Berikan Keterangan Palsu pada 2016
Di samping itu, Willard mengatakan Adi Hariyadi baru fokus menjadi saksi dalam laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky di Bareskrim Polri. Iptu Rudiana dilaporkan atas dugaan tindak pidana pegawai negeri yang dalam perkara pidana menggunakan paksaan, baik untuk memaksa orang supaya mengaku maupun memancing orang supaya memberi keterangan.
Kemudian, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, merampas kemerdekaan orang, memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan maupun tulisan, memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 KUHP, Pasal 351 Ayat 2 KUHP, Pasal 33 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 2 KUHP, Pasal 242 Ayat 2 KUHP.
"Yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon sekitar tanggal 31 Agustus 2016, yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Rudiana. Jadi ini ada sehubungan dengan kasus tentang peristiwa Vina dan Eky," ungkap Willard.
Baca juga : 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky Berencana Ajukan PK ke MA
Adi telah memberikan kesaksiannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dia dicecar 29 pertanyaan seputar peristiwa tewasnya Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16.
"Seputar posisi dia dari apa yang dia lihat, apa yang dia dengar dari sebelum kejadian dan sesudah kejadian," beber Willard.
Adi yang merupakan buruh lepas itu mengaku melihat langsung Vina dan Eky mengalami kecelakaan tunggal saat dia tengah makan di warung makan dekat lokasi kejadian. Pria 47 tahun itu langsung menghampiri dan meminta warga di lokasi menelepon polisi.
Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon Makin Rumit, Apakah Akibat No Viral, No Justice?
"Dia yang melihat pertama kejadian itu. Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada apa, dia hanya melihat motor itu celaka. Setelah itu baru orang-orang datang dan dia meminta kepada satu orang yang hadir di situ untuk menelepon polisi dan nggak berapa lama polisi datang mengambil dua korban tersebut," terang Willard.
Willard menyebut setelah Adi mengetahui di pemberitaan Vina dan Eky meninggal karena pembunuhan, hatinya tergerak untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Yakni Vina dan Eky murni tewas karena kecelakaan tunggal.
"Setelah kejadian itu, sudah dianggap kecelakaan biasa. Nah, setelah tahun 2024 dia menonton berita-berita itu tadi, loh itu kan kejadian yang saya lihat waktu itu. Dari situlah dia langsung mencari dan mengatakan saya melihat. Sehingga dia mau bersaksi," pungkas Willard. (Yon/P-2)
rumah adat Jawa Barat dengan karakteristik bentuk yang menjunjung unsur hewan dan tumbuhan serta menggunakan bahan alami sebagai simbol kesederhanaan
makanan khas Cirebon yang tidak hanya lezat dan menggugah selera, namun juga memiliki keunikan dan cerita sejarah yang menarik
Seluruh jaringan Sapa Raja Hotels menawarkan kombinasi harmonis antara keanggunan modern dan ketenangan abadi.
TPID telah melakukan pemantauan dan ditemukan ada komoditas yang hargnya masih tinggi.
Pemesanan kamar hotel tahun ini sudah dilakukan jauh-jauh hari berbeda dengan tahun sebelumnya yang dilakukan mendekati Lebaran.
Pemeliharaan jalan di Kota Cirebon, akan terus dilakukan hingga akhir tahun nanti.
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved