Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tak menutup kemungkinan akan membawa Adi Hariyadi ke sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. Adi adalah warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat langsung peristiwa yang menewaskan sepasang kekasih itu.
"Kami sebelumnya sudah memasukkan nama saksi-saksinya (yang dihadirkan dalam sidang PK), untuk saksi Adi ini belum masuk di dalam PK, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa saja nanti kami tambahkan sebagai saksi," kata kuasa hukum para terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Willard Malau kepada wartawan, hari ini.
Willard mengatakan sidang PK perdana ketujuh terpidana digelar Rabu, 4 September 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan akan hadir langsung dalam sidang perdana itu.
Baca juga : Saksi Pembunuhan Vina dan Eky Akui Berikan Keterangan Palsu pada 2016
Di samping itu, Willard mengatakan Adi Hariyadi baru fokus menjadi saksi dalam laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky di Bareskrim Polri. Iptu Rudiana dilaporkan atas dugaan tindak pidana pegawai negeri yang dalam perkara pidana menggunakan paksaan, baik untuk memaksa orang supaya mengaku maupun memancing orang supaya memberi keterangan.
Kemudian, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, merampas kemerdekaan orang, memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan maupun tulisan, memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 KUHP, Pasal 351 Ayat 2 KUHP, Pasal 33 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 2 KUHP, Pasal 242 Ayat 2 KUHP.
"Yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon sekitar tanggal 31 Agustus 2016, yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Rudiana. Jadi ini ada sehubungan dengan kasus tentang peristiwa Vina dan Eky," ungkap Willard.
Baca juga : 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky Berencana Ajukan PK ke MA
Adi telah memberikan kesaksiannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dia dicecar 29 pertanyaan seputar peristiwa tewasnya Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16.
"Seputar posisi dia dari apa yang dia lihat, apa yang dia dengar dari sebelum kejadian dan sesudah kejadian," beber Willard.
Adi yang merupakan buruh lepas itu mengaku melihat langsung Vina dan Eky mengalami kecelakaan tunggal saat dia tengah makan di warung makan dekat lokasi kejadian. Pria 47 tahun itu langsung menghampiri dan meminta warga di lokasi menelepon polisi.
Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon Makin Rumit, Apakah Akibat No Viral, No Justice?
"Dia yang melihat pertama kejadian itu. Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada apa, dia hanya melihat motor itu celaka. Setelah itu baru orang-orang datang dan dia meminta kepada satu orang yang hadir di situ untuk menelepon polisi dan nggak berapa lama polisi datang mengambil dua korban tersebut," terang Willard.
Willard menyebut setelah Adi mengetahui di pemberitaan Vina dan Eky meninggal karena pembunuhan, hatinya tergerak untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Yakni Vina dan Eky murni tewas karena kecelakaan tunggal.
"Setelah kejadian itu, sudah dianggap kecelakaan biasa. Nah, setelah tahun 2024 dia menonton berita-berita itu tadi, loh itu kan kejadian yang saya lihat waktu itu. Dari situlah dia langsung mencari dan mengatakan saya melihat. Sehingga dia mau bersaksi," pungkas Willard. (Yon/P-2)
Bertajuk School Holiday Package, Aston Cirebon Hotel & Convention Center merancang program khusus untuk memberikan pengalaman menginap yang menyenangkan,
Setelah istirahat pemulihan, Diary Misteri Sara kembali dengan penelusuran spesial di Cirebon, menelusuri dua lokasi angker legendaris.
Orangtua kesulitan mengakses aplikasi pendaftaran, sehingga memilih untuk langsung datang ke SMA Negeri 6 Kota Cirebon.
Di penghujung libur cuti bersama Idul Adha 2025 tercatat sebanyak 24.942 tempat duduk telah terjual
PENURUNAN permukaan tanah dan kenaikan permukaan laut menyebabkan migrasi besar-besaran para nelayan dari Pantura, khususnya daerah Indramayu, Cirebon, dan Tegal ke Jakarta.
Sekitar pukul 13.30 WIB, lanjut Yusron, tim memutuskan untuk menghentikan penghentikan sementara proses pencarian korban yang masih tertimbun material longsor.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved