Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini diduga dilakukan untuk mencari kebebasan dari hukuman seumur hidup.
Kuasa hukum mereka, Roely Pangabean, mengungkapkan rencana ini Minggu (14/7).
Sebelum mengajukan PK, ketujuh terpidana telah melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon Makin Rumit, Apakah Akibat No Viral, No Justice?
Roely Pangabean berharap bahwa laporan ini akan mengubah pemahaman hukum terhadap kasus tersebut.
"Kami berharap bahwa hal ini akan mengubah pandangan hakim dalam PK, bahwa peristiwa pidana tersebut tidak terjadi, dan akhirnya membebaskan terpidana dari tuntutan jaksa. Itulah harapan kami," ungkap Roely.
Roely juga menyatakan bahwa mereka akan membawa banyak bukti dalam PK tersebut, termasuk bukti bahwa penyelidikan dan penyidikan tidak menggunakan metode scientific crime investigation (SCI) secara menyeluruh.
Baca juga : Pengamat Nilai 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas
"Dalam penyelidikan tidak dilakukan pemeriksaan DNA, darah, dan hal-hal lainnya," tambahnya.
Meskipun kasus ini sudah memasuki putusan inkrah, politikus Dedi Mulyadi, yang mendampingi tim kuasa hukum, menegaskan bahwa upaya PK masih memungkinkan untuk menguji esensi, substansi, dan kebenaran hukum.
"Yang kami perjuangkan adalah hukum esensial, substansial, dan kebenaran yang sejati, dan ruang untuk itu masih terbuka lewat PK," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Baca juga : Pengamat: 7 Terpidana Kasus Vina Berpotensi Bebas
Dedi yakin bahwa ketujuh terpidana tidak bersalah dan ia bertekad untuk memastikan bahwa mereka diberikan keadilan.
"Saya tidak akan membiarkan negara menghukum orang yang tidak bersalah," tegasnya.
Dedi juga menegaskan bahwa keluarga ketujuh terpidana tidak akan menuntut ganti rugi jika berhasil dalam upaya PK, karena yang mereka inginkan hanyalah kebebasan untuk para terpidana.
Jutek Bongso, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa mereka akan menyertakan proses grasi yang diberikan kepada ketujuh terpidana pada tahun 2019 dalam memori PK. Menurutnya, terpidana sempat diminta untuk menandatangani formulir pengakuan bersalah, yang mereka tolak.
"Ketujuh terpidana tidak pernah mengakui kesalahannya. Ini adalah pendampingan yang kami lakukan, dan itulah mengapa grasi mereka ditolak," jelasnya. (Z-10)
Donald Trump ungkap Iran dua kali coba bunuh dirinya sebelum Ali Khamenei tewas dalam operasi militer AS-Israel. Simak detail suksesi kepemimpinan Iran.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa dalam kasus pencurian televisi milik artis sekaligus politisi Surya Utama alias Uya Kuya.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memaparkan ada puluhan terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh pengadilan tingkat pertama sepanjang 2023.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved